Novel Baswedan: Kami Berupaya Memberantas Korupsi, Kami Diberantas

Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 57 pegawainya sebulan lebih cepat dari tenggat. 

Hingga menjelang akhir masa tugas mereka, para pegawai terus melawan dan membongkar kasus besar. 

“Kami berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru kami yang diberantas,” kata Novel Baswedan, penyidik senior KPK yang turut digusur lewat Tes Wawasan Kebangsaan itu. 

Alih-alih mengoreksi keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan, Jokowi malah meminta agar presiden tidak ditarik-tarik ke dalam masalah ini.

***

Sedianya, Novel Baswedan cs baru diminta angkat kaki per 31 Oktober mendatang. Di sisa waktunya, mereka terus melakukan perlawanan hukum, termasuk memberikan masukan ke Presiden Joko Widodo. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, tindak lanjut atas hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah, bukan KPK.

Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, yang turut didepak, awalnya optimistis Jokowi akan memutuskan masalah ini dengan bijak. Namun, dia melanjutkan, pemimpin KPK ingin mendahului keputusan Presiden dengan mendepak 57 pegawai cepat-cepat. Surat pemecatan dibuat Biro Hukum KPK dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa kemarin, 46 hari lebih dini dari tenggat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta lima pemimpin KPK. Pembahasan berlangsung di kantor BKN, Jakarta, pada 13 September lalu. "KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasi segenap pegawai yang diberhentikan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Taufan Damanik bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

Menurut informasi yang diperoleh Tempo, dalam pertemuan itu, kedua menteri memberi sinyal bahwa Presiden Jokowi setuju melaksanakan rekomendasi Komnas HAM. Rekomendasi itu berisi 11 pelanggaran hak asasi dalam tes wawasan kebangsaan pegawai KPK dan meminta Jokowi mengambil alih penyelesaian perkara ini.

Namun bisa jadi sinyal itu abu-abu. Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyatakan Istana kelewat sering memberi harapan palsu perihal pemberantasan korupsi.

Sehari sebelum KPK mengumandangkan pemecatan, Ombudsman RI menyatakan bakal menyerahkan rekomendasi ke Jokowi hari ini. Ombudsman menemukan maladministrasi, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang dalam soal tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Mereka menyarankan sejumlah tindakan korektif, tapi ditolak oleh KPK dan BKN.

Jokowi sendiri mengatakan masalah ini merupakan ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden," kata dia dalam pertemuan Forum Pemimpin Redaksi, seperti dikutip sejumlah media. 

Kini, para pegawai korban tes wawasan kebangsaan itu hanya bisa menunggu. Novel Baswedan, penyidik senior yang bolak-balik menangkap koruptor kakap, mengaku pasrah jika akhirnya pemerintah membiarkan mereka tersingkir. 

"Setidaknya, sejarah mencatat kami berbuat baik. Kami berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, tapi ternyata kami yang diberantas."

(Sumber: Koran Tempo, 16 September 2021)

Baca juga :