KontraS Desak Pelaku Pembunuhan 6 Laskar FPI Ditahan dan Dihukum

[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak penegak hukum agar tahan dan adili pelaku penembakan 6 anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Keputusan Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penembakan yang merupakan anggota Polri itu, patut dipertanyakan. Sebab sebelumnya, kedua tersangka itu juga tidak ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Kami menduga ini adalah praktik lanjutan atas upaya “pengistimewaan” terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana,” demikian KontraS dikutip dari keterangan tertulis di akun Twitter @KontraS yang terverifikasi, Ahad (5/9/2021).

Tidak ditahannya kedua tersangka oleh Kejaksaan karena alasan, pertama tersangka berstatus sebagai anggota Polri. Kedua, mendapatkan jaminan dari atasannya karena tidak akan melarikan diri serta akan kooperatif saat persidangan nanti.

Alasan tersebut, menurut KontraS, jelas tidak kuat dan justru dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan penahanan.

“Mengingat keduanya adalah anggota Polri aktif maka bukan tidak mungkin kekhawatiran adanya penghilangan atau pengkondisian barang bukti dapat terjadi,” tulis KontraS.

Selain itu, KontraS khawatir, perbuatan serupa dapat kembali terjadi mengingat kedua tersangka sebagai anggota Polri aktif dan dugaan tindak pidana yang dilakukan pun terjadi pada saat keduanya melakukan kerja-kerja pemolisian.

“Sehingga, kami menduga tidak ditahannya tersangka semata-mata bukan karena pertimbangan obyektif, melainkan subyektif dari aparat penegak hukum itu sendiri, yang mendasarkan keputusannya dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” jelasnya.

Jika merujuk Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, alasan obyektif penahanan intinya dapat dilakukan apabila tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga, kasus ini memenuhi pertimbangan obyektif tersebut.

Sebab, tersangka dikenakan Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara keseluruhan pidana penjaranya 5 tahun atau lebih.

"Bahwa rupanya dugaan praktik “pengistimewaan” terhadap anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana, juga terjadi pada kasus penganiayaan jurnalis Tempo dan juga kasus dugaan penyiksaan Henry Bakari di Batam serta Sahbudin di Bengkulu,” tutur KontraS.

Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena mencederai rasa keadilan korban & keluarga korban. Oleh karena itu Kontras mendesak Kapolri melakukan evaluasi internal dan menghentikan dugaan praktik pengistimewaan terhadap anggota Polri yg sedang berhadapan hukum.

KontraS juga mendesak Kejaksaan Jakarta Timur segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jkt – Cikampek.

“PN Jakarta Timur segera mengadili para terduga pelaku dan membuka akses proses persidangan bagi publik untuk melakukan pengawasan” demikian KontraS. (fin).

Baca juga :