Diberhentikan dari KPK Per 30 September, Giri Suprapdiono: Ini G30STWK!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat 50 pegawainya yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan per 30 September 2021. 

Salah satu pegawai KPK yang diberhentikan tersebut adalah Giri Suprapdiono.

Eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK ini menyampaikan bahwa nasib pegawai KPK yang tidak lolos TWK seharusnya diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. 

“G30STWK. Hari ini kami dpt SK dr pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 September 2021. Layaknya, mereka ingin terburu2 mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan. Memilih 30 September sbg sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yg jahat & kejam. Diterima?,”cuitnya melalui akun Twitter @girisuprapdiono, Rabu (15/9/2021). 

Dia pun memastikan akan terus melalukan upaya hukum sebelum sah diberhentikan KPK sebagai pegawai pada 30 September 2021.

“Kita akan terus melawan & melakukan upaya hukum. Masih punya waktu sd 30 sept 2021. Gimmick peringatan hari besar, yg selalu dicederai dengan kebusukan yang dibungkus TWK. Semoga, 1 Okt akan menjadi hari kemenangan kita. Kegelapan akan mjd terang, Luka yg telah membuka cahaya,” cuitnya kemudian. 

Adapun, hasil TWK yang diselenggarakan pada 18 Maret hingga 9 April 2021 terhadap 1.351 pegawai KPK dihasilkan 1.274 orang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat, lalu 75 pegawai tidak memenuhi syarat, dan yang tidak hadir sebanyak 8 orang. 

Lalu dari 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus, sebanyak 18 orang akhirnya diangkat dan dilantik menjadi ASN setelah dinilai lulus Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. [kabar24]

Baca juga :