Ada 272 Kursi Kepala Daerah Kosong Yang Akan Diisi Oleh Pemerintah Jelang 2024, ADA SKENARIO APA?

[Catatan Naniek S Deyang:]

Bikin status yang agak berat dikit, pelan-pelan memahaminya ya....

Begini pada tahun 2022-2023 Pilkada untuk 272 Kepala Daerah baik untuk jabatan Bupati/Walikota dan juga Gubernur DITIADAKAN, alasannya karena pandemi, dan akan diadakan serentak di tahun 2024.

Nah menjadi aneh sebenarnya karena justru dibandingkan tahun lalu, pandemi saat itu begitu tingginya namun Pilkada tetap dijalankan. Sedangkan sekarang situasi pandemi sebetulnya cenderung landai.

Teman-teman, dengan ditiadakan Pilkada, berarti pejabat Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa kerjanya habis di tahun 2022 dan 2023 NGANGGUR sampai Pilkada tahun 2024 kalau mau nyalon lagi.

Sedangkanlan jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota akan dijabat seorang PLT (Pelaksana Tugas) yang akan ditunjuk oleh Mendagri, sedangkan untuk tingkatan Gubernur akan diusulkan Mendagri, tapi nanti Presiden yang menentukan.

Siapa yang akan  jadi PLT? Pegawai Negeri terutama dari Depdagri, tapi bisa juga dari TNI atau Polisi.

Tidak dilaksanakannya Pilkada 2022 dan 2023 banyak pihak menduga berbagai macam, ada yang menduga untuk menjegal Gubernur potensial seperti Anies. Bila Anies nganggur atau pensiun dari Gubernur tahun 2022, maka dalam waktu 2 tahun Anies tidak bisa membangun citra dirinya sebagai Gubernur yang sukses, untuk bertarung sebagai Capres di tahun 2024.

Ada juga pihak yang menduga bahwa dengan 272 kepala daerah merupakan kepanjangan tangan dari Mendagri, maka banyak hal bisa "diatur" untuk mensukseskan atau menjegal jago tertentu.

Hal lain dari kasus tidak dilaksanakannya Pilkada 2022 dan 2023, bisa jadi ajang "jual-beli" jabatan. Ingat kasus OTT Bupati Probolinggo  bersama suaminya yg anggota  DPR  belum lama ini dicokok KPK di rumahnya? Nah kira2 praktek seperi itu terjadi. Bupati Probolinggo menjual harga PLT Lurah seharga 20 juta. 

Di Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari 300 Desa lebih dengan alasan pandemi ternyata tidak mengadakan pemilihan Kepala Desa, maka karena jabatan Kepala Desa kosong, diisilah sementara oleh pejabat PLT yang diambil dari pegawai Kebupaten/Walikota. Nah calon pejabat PLT Kepala Desa/Lurah inilah yang kemudian berlomba menyogok Bupati.

Kalau untuk PLT Kepala Desa saja jadi rebutan apalagi PLT Bupati, Walikota dan Gubernur, di sini potensi jual beli jabatan akan berpotensi terjadi. Tentu untuk jabatan Bupati sampai Guberrnur bisa bermiliar-miliar harga jabatannya.

Ah entahlah, saya berdoa semoga bila penundaan Pilkada karena ada skenario tertentu maka ya Rabb... ubahlah segala rencana jahat siapapun.(*fb)

Baca juga :