Haters Makin Meriang... 😅
Satgas Pusat Puji Anies Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta: Ini Denda Tertinggi
Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya yang menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab. Anies disebut melakukan langkah terukur menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan itu.
"Saya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Minggu (15/11/2020).
Habib Rizieq dikenai denda Rp 50 juta buntut kerumunan yang ditimbulkan pada acara yang digelar Sabtu (14/11/2020) malam kemarin. Doni menyebut denda itu adalah denda tertinggi dan bisa dilipatgandakan jika terulang.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," ujarnya.
Doni menyebut Satpol PP DKI telah menerjunkan 200 personel pada malam saat acara di Petamburan berlangsung. Karena ditemukan pelanggaran, Satpol PP akhirnya memberikan sanksi kepada pihak Habib Rizieq hari ini.
"Kami juga telah berupaya dengan Bapak Gubernur untuk berkoordinasi setiap saat. Gubernur telah menyampaikan imbauan secara lisan, diikuti oleh imbauan secara tertulis. Dan tadi malam, tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan," jelas Doni.
Doni juga memuji Satpol PP DKI yang melakukan penindakan langsung di Petamburan.
IB HRS Ikhlas Bayar DENDA 50 JUTA RUPIAH
Acara Maulid Nabi yang dirangkai dengan Akad Nikah putri HRS di Petamburan Jakarta pada Sabtu malam (14/11/2020) telah terapkan Protokol Covid ketat. BNPB bahkan sumbang 20 ribu masker dan panitia pun menyiapkan Sanitizer.
Sejak awal acara jama'ah telah diberikan masker dan diatur Jarak. Namun jama'ah membludak karena ANTUSIAS, sehingga TIDAK TERBENDUNG dan terjadi penumpukan umat yang hadir.
Akibatnya, IB HRS dikenakan Denda Rp. 50 juta atas pelanggaran protokol yang tak disengaja tsb oleh Pemprov DKI Jakarta.
IB HRS & Keluarga sangat mengerti dan memaklumi Sanksi Administratif tsb, bahkan langsung membayar LUNAS dengan ikhlas, karena Pemprov DKI Jakarta tidak cari-cari kesalahan apalagi REKAYASA KASUS, tapi memang ada pelanggaran karena ANTUSIAS Umat Islam tak terbendung.
Lain halnya jika ada yang cari-cari kesalahan atau rekayasa kasus pasti IB-HRS akan menolak dan melawan.
Puluhan Pengusaha siap bayar denda IB HRS, tapi secara halus ditolak IB HRS, karena beliau ingin melunasi sendiri sebagai bentuk pertanggungjawaban. Beliau ucapkan Terima Kasih kepada Para Pengusaha Dermawan tsb.