Sidang Perdata Yusuf Mansur: Saksi Ungkap Fakta Menarik


[PORTAL-ISLAM.ID] Hari Selasa (15/09/2020) kemarin, sidang perdata yang menggugat Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Kali ini, pihak penggugat mengajukan dua orang saksi yang mengetahui benar bahwa Yusuf Mansur pernah mengembalikan sejumlah uang kepada seorang investor Condotel Moya Vidi.

Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh lima orang investor yang terkait dengan patungan usaha untuk investasi hotel Siti di Tangerang, Banten, dan Condotel Moya Vidi di Jogyakarta. Fajar Haidar Rafly, warga Surabaya, bersama empat investor lainnya menggugat karena mereka merasa ada yang tidak beres atas investasi yang pernah ditawarkan oleh tergugat dalam kurun waktu 2012 – 2014.

Yusuf Mansur sendiri, selama ini tidak mengakui bahwa Condotel Moya Vidi ada kaitannya dengan dirinya. Padahal faktanya pada tahun 2012, Yusuf Mansur membuat usaha yang diberi nama Patungan Usaha Hotel dan Apartemen yang terletak di Jalan M Thoha, Tangerang, Banten.

Dalam kapasitasnya sebagai ustadz, Yusuf Mansur menawarkan program investasi Patungan Usaha untuk menarik para jamaahnya bergabung dan berinvestasi dalam program tersebut. Hotel tersebut kini dikenal dengan nama hotel Siti. Di pertengahan 2013, Yusuf Mansur meluncurkan bisnis baru, penyedia jasa transaksi online yang diberi nama Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang merupakan cikal bakal PayTren.

Di tengah jalan, VSI bermasalah, para anggota jamak tidak bisa melaksanakan transaksi. Boro-boro melakukan perbaikan di lini usaha yang bermasalah, Yusuf Mansur malah membuka bisnis baru, berupa investasi “Condotel Moya Vidi” pada Februari tahun 2014. Rupanya, pembangunan Condotel Moya Vidi gagal dilaksanakan.

Lalu, pada Januari 2015, tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan para investor, Yusuf Mansur mengeluarkan pengumuman melalui laman website Koperasi Indonesia Berjamaah bahwa dana investasi mereka yang ditanamkan pada proyek Condotel Moya Vidi telah dialihkan ke hotel Siti di Tangerang, Banten. Jika selama ini Yusuf Mansur mengelak bahwa dirinya tidak terlibat dalam penggalangan dan investasi Condotel Moya Vidi, maka pengalihan investasi tersebut ke hotel Siti telah mengkonfirmasi bahwa dirinya terlibat secara langsung.

Untuk memperkuat fakta tersebut, dalam persidangan hari Selasa kemarin, dihadirkan dua orang saksi. Yakni, Sudarso Arief Bakuama selaku orang yang diberi kuasa oleh investor, dan Bambang Pratama selaku kuasa hukum dari Darmansyah.

Darmansyah, warga Surabaya, adalah salah seorang investor untuk pembangunan Condotel Moya Vidi. Awalnya, pada 26 Agustus 2016, ia memperkarakan dengan melaporkan Yusuf Mansur ke Bareskrim Polri karena diniali telah melakukan wanprestasi atas investasi yang telah ia tanam. Dalam perkembangannya, terjadi perdamaian. Yakni, Yusuf Mansur bersedia mengembalikan uang berikut kerahiman yang dijanjikan kepada Darmansyah.

Perdamaian itu diteken pada 21 Februari 2017 di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat. Waktu itu, investasi dari Darmansyah sebesar Rp 48.600.000 (pada tahun 2014) dikembalikan berikut uang kerahimannya sebesar Rp 78.600.000.

Sebelum meneken perdamaian, Darmansyah minta syarat. Yakni, ia mau menerima perdamaian tetapi semua investor yang meminta uangnya kembali hendaknya dikembalikan. Hal tersebut disetujui oleh Yusuf Mansur.

Tetapi, faktanya, para investor Condotel Moya Vidi yang menuntut haknya dipersulit dan uangnya tidak kembali, sampai mereka menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Baik Sudarso maupun Bambang, sebagai saksi, keduanya membenarkan bahwa Yusuf Mansur adalah orang yang ikut mempromosikan Condotel Moya Vidi.

Persidangan masih berlanjut. Ketua Majelis Hakim, R Adji Suryo, akan membuka kembali persidangan pada hari Selasa (22/09/2020) dengan agenda kesaksian para saksi dari pihak penggugat. [Kiblat]

Baca juga :