[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa penetapan lockdown alias karantina kewilayahan dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu Tito sampaikan usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 17 Maret 2020.
Tito Karnavian pun menyebut penetapan lockdown sebuah kewilayahan merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menjadi urusan absolut pemerintah yang merupakan pemerintah pusat dalam hal ini presiden," kata Tito dalam konferensi pers, Selasa 17 Maret 2010 seperti dilansir Kompas.
Hal ini pun membuat seorang pengaara bercuit keras.
Anies jg paham.— M.S. ALHAIDARY (@Haidary__) March 24, 2020
Tinggal skrg bgmn kesiapan presiden menghadapi Convid19 yg mulai mengganas yg semula diremehkan oleh pemerintah pusat? Enggak usah kalim2an wewenang. Norak!
Tito Karnavian Ingatkan Anies Baswedan: Keputusan Lockdown di Tangan Jokowi https://t.co/pO37Xsgyqe