Misteri Buku Merah: Antara Novel, Tito, dan Pertemuan Pattimura


[PORTAL-ISLAM.ID]  Penyidik senior KPK Novel Baswedan meminta waktu untuk bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Ia ingin mengklarifikasi isu negatif yang beredar tentang dirinya dan beberapa rekannya di KPK. Isu itu adalah Novel dan kawan-kawannya diisukan membidik Sang Jenderal.

Melansir berita investigasi Indonesialeaks dan Tirto.id, Kamis (17/10/2019), pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Tito Karnavian di Jalan Pattimura pada Selasa, 4 April 2017. Novel ditemani seorang rekan kerjanya. Sementara Tito didampingi beberapa perwira polisi, salah satunya Idham Aziz (saat ini Kabareskrim Mabes Polri).

Pertemuan itu diketahui oleh pimpinan KPK. Novel berusaha meyakinkan Tito bahwa KPK bekerja dengan objektif dan tidak manarget orang tertentu untuk kepentingan tertentu pula.

“Ada orang tertentu di oknum Polri yang mengembuskan isu bahwa seolah-olah saya sedang memimpin suatu satgas untuk menarget Pak Tito,” kata Novel.

Namun, isu itu terlanjur menyebar.

“Saya meyakini Pak Tito mengira (isu penargetan tersangka) itu benar,” kata Novel.

Pertemuan itu dibenarkan oleh Tito. Namun, ia tak menjelaskan isi perbincangan.

Malam hari usai pertemuan, peristiwa lain terjadi di tempat lain. Surya Tarmiani, penyidik KPK, dirampok saat pulang ke kosnya di daerah Setiabudi Timur, Jakarta Selatan.

Saat itu Surya baru pulang dari Yogyakarta. Ia memesan taksi di Bandara Soekarno-Hatta dan menaruh tas berisi sejumlah bukti perkara suap Basuki Hariman di bagasi taksi. Setiba di dekat rumah kos, taksi berhenti karena gang menuju rumah kos Surya tertutup portal.

Surya memutuskan turun dari taksi dan jalan kaki ke kos. Saat itulah seorang pria berjaket gelap menyambar tas ranselnya, kabur dengan sepeda motor.

Seminggu setelah peristiwa itu, 11 April, Novel ketiban petaka. Sepulang dari salat subuh di masjid dekat rumahnya, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal. Melukai sebagian wajah dan mata kanannya. Akibatnya, mata kiri Novel nyaris buta.

TGPF dan Serangan kepada Novel

Serangan terhadap Novel Baswedan adalah puncak dari rentetan ancaman terhadapnya.

Sebelumnya, ia pernah diancam akan ditembak; pernah pula ada upaya dikriminalisasi lewat kasus lama ketika bertugas sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu.

Kiprah Novel di KPK tergolong berani. Ia mengejar Nunun Nurbaeti, tersangka cek pelawat; ia juga terlibat membongkar kasus simulator SIM Irjen Djoko Susilo; ia memburu koruptor Nazaruddin, bendahara Partai Demokrat.

Peristiwa penyiraman air keras terhadapnya seketika jadi sorotan publik. Polisi langsung responsif mencari pelaku penyerangan.

Namun, hasilnya nihil. Dua tahun kemudian, Kapolri Jendral Tito Karnavian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Isinya 65 orang dari berbagai elemen, termasuk dari kepolisian dan penggiat HAM. Tim yang diketuai oleh Idham Aziz itu diumumkan pada 8 Januari 2019.

Setelah lebih dari enam bulan bekerja, TGPF tidak menemukan petunjuk pelaku penyerangan terhadap Novel. Laporan TGPF hanya memaparkan dugaan motif, sementara pelaku tetap samar. Anggota TGPF, Nur Cholis, mengatakan sudah mengecek CCTV yang dikumpulkan dari sekitar tempat kejadian perkara. Tapi, tak ada juga petunjuk.

“Ada peristiwa lagi satu hari sebelum hari H. Tim berkeyakinan dua orang, satu hari sebelum hari H berhubungan, tapi saksi kita belum solid, lagi-lagi CCTV belum menopang. CCTV nanti diharapkan dikembangkan tim teknis,” kata mantan Komisioner Komnas HAM itu kepada Tim Indonesialeaks, 28 Agustus 2019.

Nur Cholis mengatakan tim berupaya menggunakan pendeteksi jaringan seluler di sekitar lokasi, tapi belum menghasilkan temuan yang signifikan.

“Akhirnya, kami kembangkan coba lacak HP yang beredar saat itu, belum selesai, kami harap tim teknis menyelesaikan.”

Salah satu poin dari laporan TGPF adalah enam kasus yang mungkin bisa jadi latar belakang penyerangan Novel: dugaan korupsi e-KTP; kasus Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi; kasus mantan Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol Amran Batalipu; kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang; dan kasus pencuri sarang burung walet di Bengkulu.

Teka-Teki Buku Merah

Daftar enam kasus itu diprotes Novel Baswedan. Menurutnya, ada satu kasus yang pernah dibahas oleh TGPF, tapi tidak masuk dalam laporan.

Kasus itu adalah dokumen buku merah milik pengusaha impor daging Basuki Hariman. Basuki adalah terdakwa kasus suap kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017. Suap itu terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang akan menentukan nasib pengusaha importir daging macam Basuki.

Pada saat TGPF mendatangi Novel Baswedan di KPK, salah seorang anggota TGPF sempat menyebut tentang kemungkinan penyerangan terhadap dirinya ada kaitan dengan buku merah. Namun, TGPF tidak menyertakan buku merah dalam daftar kasus yang mungkin jadi motif penyerangan terhadap Novel dalam laporan akhir.

Alasan tim karena bukti dan saksi tidak kuat. Misalnya, saksi ahli menyimpulkan pelaku menyerang Novel karena ingin membuat penyidik KPK itu menderita sebagaimana yang dirasakan oleh pelaku.

“Kenapa yang diserang matanya, kenapa enggak badannya, kakinya, atau dimatikan? Psikolog menjawab pelaku ingin korban menderita sebagaimana yang dialami oleh dia,” kata Nur Cholis, salah satu anggota TGPF.

Ihwal buku merah disebut kepada Novel, Nur Cholis berkata itu hanya “lontaran” dari salah satu anggota TGPF. Tapi, “lontaran itu [ditanggapi oleh Novel lalu berujung] menjadi headline [pemberitaan],” menurut Nur Cholis.

Sebaliknya, menurut Novel, itu bukan sekadar lontaran. Kasus buku merah dalam pertemuan itu, ujar Novel, “dibicarakan dengan intens dan panjang. Dan di situ ada pimpinan KPK dan pegawai-pegawai KPK lain.”

Buku merah itu berisi catatan transaksi keuangan perusahaan Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat. Buku itu ditemukan oleh petugas KPK di salah satu kantor Basuki saat penggeledahan.

Isi buku merah mencatat aliran uang, diduga salah satunya kepada Tito Karnavian saat menjabat Kapolda Metro Jaya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kapolri.

Dalam buku itu tercatat ada dugaan sembilan kali aliran uang kepada Tito. Jumlahnya bervariasi, dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar, dengan total Rp8,1 miliar. Belum ada bukti kuat yang dapat membenarkan Tito menerima dana suap.

Namun, setidaknya buku merah bisa dijadikan petunjuk awal yang bisa ditelusuri KPK. Pada 15 Agustus 2018, Tim Indonesialeaks mengonfirmasi dugaan aliran uang yang tercatat dalam buku merah kepada Tito.

Tito menanggapi secara singkat dan berulang-ulang, “Sudah dijawab Humas.”

Temuan buku merah dalam kasus suap Basuki Hariman ini menyibak rentetan perisiwa pada April 2017. Temuan itu memunculkan isu negatif bahwa Novel sedang membidik Kapolri. Maka, pada 4 April, atas sepengetahun pimpinan KPK, Novel bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di rumah dinasnya. Malam setelah pertemuan itu, Surya Tarmiani, penyidik KPK yang mendalami kasus suap Basuki, dirampok tasnya. Tas itu berisi laptop, di dalamnya ada dokumen buku merah.

Tiga hari kemudian, perusakan buku merah dilakukan oleh Harun dan Roland Ronaldy, dua penyidik KPK dari kepolisian, di Ruang Kolaborasi lantai 9 gedung KPK. Selain diduga merusak barang bukti, Roland mengganti BAP Kumala Dewi Sumartono, sekretaris Hariman Basuki. Dalam BAP yang dibuat Roland, catatan aliran uang dalam buku merah dihilangkan.

Padahal, aliran dana yang tercantum dalam buku merah menjadi salah satu poin dalam BAP sebelumnya yang dibuat oleh Surya Tarmiani. Aksi perusakan buku merah terekam CCTV.

Mereka yang terekam dalam CCTV adalah Ardian Rahayudi, Hendry Susanto Sianipar, Harun, Roland Ronaldy, dan Rufriyanto Maulana Yusuf. Roland dan Harun enggan menjawab konfirmasi dari Tim Indonesialeaks.

“Ini, kan, soal rahasia. Ngapain diungkut-ungkit lagi?” kata Roland pada Juni 2018. Sementara Harun, saat ditemui Tim Indonesialeaks, tidak menjawab.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berkata kepada Tim Indonesialeaks bahwa rentetan peristiwa itu menarik untuk didalami.

“Kalau dilihat dari sequence-nya menarik, sequence-nya cocok enggak antara kejadian buku dan prosesnya (CCTV)?” katanya.

Penyitaan Buku Merah

Tim Indonesialeaks merilis laporan mengenai perusakan buku merah pada Oktober 2018. Laporan itu berujung pada pemidanaan terhadap Abdul Manan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen, organisasi jurnalis yang menjadi inisiator Indonesialeaks.

Manan dilaporkan oleh Elvan Games ke Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2018 dengan tuduhan melanggar pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu kepada penguasa.

Indonesialeaks merupakan kanal bagi para informan publik yang ingin membagi dokumen penting tentang skandal yang layak diungkap. Mereka bisa merahasiakan identitas. Prinsip anonimitas ini bertujuan untuk menjamin keselamatan para informan.

Belakangan, polisi menyita barang bukti buku merah dari KPK dengan alasan untuk membongkar kasus perusakan buku merah.

Febri Diansyah, juru bicara KPK, berkata penyitaan itu atas dasar penetapan pengadilan.

“(Tanggal) 29-30 Oktober memang ada tim polda Metro Jaya membawa surat penetapan pengadilan, yang di sana membunyikan penyitaan terhadap dua barang bukti, salah satunya yang sering kita kenal dengan buku merah itu,” kata Febri.

Harun dan Roland Ronaldy, dua penyidik yang diduga merusak dokumen buku merah, dipromosikan setelah “dikembalikan” ke Mabes Polri. Harun mengikuti sekolah pimpinan Polri. Roland kini Kapolres Cirebon. Polda Metro Jaya menyebut kasus perusakan buku merah oleh Harun dan Roland “tidak terbukti.” Sementara kasus penyiraman air keras terhadap Novel belum terungkap hingga laporan ini dirilis.

Tim Teknis yang dibentuk oleh Kapolri Tito Karnavian, yang rampung masa tugasnya pada akhir Oktober 2019, mengklaim ada progres “sangat signifikan” mengungkap kasus Novel tanpa menjelaskan lebih detail.

Tim Indonesialeaks juga telah telah berkali-kali mencoba mengonfirmasi dan mengirim surat permintaan wawancara kepada Kapolri Tito Karnavian, tapi tidak ada jawaban. Dua pejabat humas Polri, Irjen Muhammad Iqbal dan Brigjen Dedi Prasetyo, juga sudah ditemui, tapi keduanya menolak memberikan konfirmasi.

Sumber: LawJustice
Baca juga :