Yusril: Presiden Melanggar Konstitusi Jika Menjadi Pengelola KPK


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang. Presiden justru melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.

“Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (15/9/2019), seperti dilansir Antara.

Menurut dia, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden justru menjadi jebakan. “Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak,”

Dia menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.

“Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum,” ujar Yusril.

Dia menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.

“Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden,” kata Yusril.

Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, lanjut Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir. Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.

“Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya,” ujar Yusril.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mewakili pimpinan menyatakan menyerahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi di KPK kepada Presiden Joko Widodo. Keputusan itu menyusul perkembangan soal rencana revisi UU KPK yang makin mengkhawatirkan.

"Kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK dengan berat hati pada hari ini, Jumat 13 September kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden RI," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (13/9/2019).

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di lobi Gedung KPK. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang mendampingi Agus.

[Video]
Baca juga :