3 Tahun Kasus RJ Lino Mangkrak di KPK, Eks Komisi III DPR: Ada Aliran Dana Pilpres 2014 ke Presiden Genderuwo


[PORTAL-ISLAM.ID] Hingga saat ini kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino (RJ Lino) masih belum jelas kelanjutannya.

Sudah hampir tiga tahun sejak 18 desember 2015 KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010, hingga kini kasus tersebut tak kunjung naik ke tingkat penuntutan.

Dilansir Konfrontasi, juru bicara KPK, Febridiansyah mengatakan jika kasus tersebut menggantung lantaran terhalang otoritas pemerintahan China.

NAHLOH kok ada hubungannya dengan China?

RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II pada 2010.

Modusnya, RJ Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Dilansir Beritasatu, potensi kerugian negara dalam kasus PT Pelindo II selama RJ Lino memimpin mencapai Rp 30 triliun.

Seorang lawyer yang juga mantan Anggota Komisi III DPR, Djoko Edhi Abdurrahman, menyebut mangkraknya kasus RJ Lino ini karena ada dugaan terkait aliran dana Pilpres 2014.

"Sudah 3 tahun RJ Lino jadi tersangka, sampai kini belum ditahan dan disidangkan. Sebab, kalau ia ditahan, ia akan buka rahasia aliran dana pilpres 2014 ke Presiden Gondoruwo," kata Djoko Edhi melalui akun twitternya, Senin (12/11/2018).

Baca juga :