Bencana Alam Bertubi, Pemprov Sulsel Keluarkan Himbauan Jauhi Syirik dan Maksyiat


[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melalui Wakil Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan surat edaran berbentuk himbauan.

“Berkaca pada fenomena bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini, dan desakan/masukan beberapa kelompok masyarakat muslim dalam menilai prilaku maksiat, bentuk budaya berbau kesyirikan, asusila dan lainnya, sebagai faktor dan pendorong Allah SWT memberi baik cobaan ataupun peringatan yang sifatnya bukan hanya berdampak pada pelaku, tapi juga masyarakat umum lainnya dalam perspektif tinjauan dan keyakinan agama. Serta sebagai upaya responsif pemerintah dalam menyerap aspirasi serta menjaga kerukunan umat beragama,” demikian tertulis dalam surat yang diteken langsung Andi Sudirman Sulaiman (11/10/2018).

Dalam surat ini kemudian mencantumkan 5 poin imbauan kepada masyarakat.

Termasuk mengawasi segala kegiatan budaya yang dipandang berbau kesyirikan. Setiap kegiatan diimbau untuk berkoordinasi dengan lembaga agama Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikut lima imbauan dari Wakil Gubernur Sulsel:

1. Setiap kegiatan provinsi/kabupaten/kota untuk selalu memperhatikan rundown acara yang berpotensi berbau kesyirikan, asusila dan norma yang tidak sesuai budaya agama masyarakat setempat.

2. Senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga agama dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan untuk meminta pandangan dan nasehat setiap kegiatan baik seni, budaya maupun kegiatan lainnya di muka umum dan masyarakat beragama.

3. Melakukan kegiatan tradisional yang kreatif tanpa berlawanan dengan aturan budaya dan agama. Serta tetap memperlihatkan karakter sebagai orang Sulawesi Selatan yang religius dan berbudaya.

4. Segenap warga masyarakat untuk senantiasa berdoa kepada Allah agar senantiasa mendapat perlindungan dalam setiap cobaan. Serta memberi kemudahan kepada saudara-saudara kita yang ditimpa musibah gempa dan tsunami melalui bantuan dan doa.

5. Himbauan ini juga berlaku bagi kegiatan seni, budaya dan adat istiadat yang dilakukan oleh kelompok pegiat, organisasi masyarakat, event organizer, perorangan dan lainnya. 


*Sumber: http://sulselekspres.com/2018/10/11/surat-edaran-pemprov-sulsel-kaitkan-bencana-alam-dengan-perilaku-syirik-masyarakat/
Baca juga :