AKHIRNYA.. Polisi Tetapkan Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Sebagai Tersangka


[PORTAL-ISLAM.ID] Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menetapkan dua orang yang diduga membakar bendera di Garut sebagai tersangka. Dua orang tersebut berinisial M dan F. Keduanya dijerat dengan pasal 174 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.

Menurutnya, kegiatan pembakaran itu masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara Hari Santri Nasional sesuai pasal 174 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana menjelaskan, penetapan M dan F sebagai tersangka diambil setelah polisi memeriksa saksi dan alat bukti. Langkah itu juga diambil setelah penyidik memeriksa pria berinisial US, pembawa bendera, yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.

"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis. Penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya, enggak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah, perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan memengaruhi kesimpulan penyidik," kata Umar saat dikonfirmasi pada Senin, 29 Oktober 2018, seperti dilansir VIVA.co.id.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, Umar menambahkan, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid saat peringatan Hari Santri Nasional yang digelar di Limbangan, Garut.

"Tiga orang tersangka, satu orang yang membawa bendera, dua orang yang membakar bendera," kata Umar.

Sebelumnya, pihak Polri sempat menyatakan tak ada unsur Pidana dalam pembakaran bendera di Garut.

“Terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Republika.co.id pada Kamis (25/10/2018).

Pada pertemuan pimpinan ormas Islam yang digelar Wapres JK, Jumat (26/10) malam, Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir tetap meminta agar kasus pembakaran bendera diselesaikan secara hukum yang adil, objektif, dan seksama.

“Jadi nantinya jangan sampai terjadi misalnya pembawa bendera yag diproses hukum, sementara pelaku pembakaran tidak diproses secara hukum,” ujar Haedar Nashir.

[Video Kejadian Pembakaran Bendera Tauhid]
Baca juga :