KSHUMI: Ada Kejanggalan Dalam Penetapan Tersangka Pembakar Bendera Tauhid


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan menilai tidak tepat jika pembakar bendera tauhid dijerat pasal 74 KUHP. Menurutnya, itu adalah pasal yang fokus pada tindakan mengganggu rapat umum dengan sengaja.

“Bahwa pasal 174 KUHP merupakan tindak pidana ringan. Pasal ini menitikberatkan pada ‘Dengan sengaja mengganggu rapat umum, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh’. Jika dilihat dari locus dan tempus delicti (waktu dan tempat kejadiannya), pembakaran itu diduga dilakukan setelah upacara atau rapat peringatan hari santri,” katanya kepada Kiblat.net melalui rilisnya pada Rabu 31 Oktober 2018.

“Sehingga pembakaran tersebut tidak menggangu rapat umum atau peringatan hari santri dan juga tidak terjadi huru hara pada saat itu,” sambungnya.

Bahwa jika yang dimaksud huru hara adalah respon dari masyarakat setelah kejadian itu tersebar, kata dia, maka pendapat saya kurang tepat menjerat tersangka menggunakan pasal 174 KUHP. Menurutnya, penegak hukum harus melihat dengan teliti bahwa respon masyarakat tersebut karena menilai telah terjadi pelecehan terhadap simbol agama Islam.

Ia juga menekankan bahwa Islam memandang bendera yang berwarna hitam dan putih bertuliskan lafadz tauhid sebagaimana keterangan dari hadist, Sirah Nabawiyah, ijma sahabat dan ulama menegaskan bahwa itu adalah bendera Rasulullah Saw dan umat Islam yang sangat diagungkan dan dimuliakan. Maka sepatutnya pelaku pembakaran tersebut dikenakan pasal 156a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama.

“Terlebih lagi perbuatan tersebut dilakukan tampak tanpa rasa bersalah dengan diiringi lagu-lagu. Saya mendorong pelaku ditetapkan tersangka penistaan agama (156a KUHP),” ucapnya.

Chandra menilai bahwa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka menggunakan pasal 174 KUHP hanya untuk meredam gejolak di masyarakat.

“Saya melihat ada kejanggalan, bahwa diduga penetapan tersangka menggunakan pasal 174 KUHP, penegak hukum telah melakukan ‘Rechtspolitiek’ yaitu kebijakan hukum hanya untuk meredam gejolak yang terjadi di masyarakat,” tukasnya.

Sumber: Swamedium
Baca juga :