[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie menanggapi Surat Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR terkait usulan pelengseran Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Prof. Jimly pelengseran Wakil Presiden bisa dilakukan jika memenuhi syarat diantaranya perbuatan tercela.
"Bisa gampang itu, katakanlah soal FUFUFAFA. Kalau bisa dibuktikan akun FUFUFAFA itu memang akunnya GIBRAN. Dia (Gibran) bisa berkata 'itu akun dulu waktu kampanye 2014, itu sudah tidak relevan, walaupun memang punya saya'. Ini sebenarnya tidak masalah. Tapi karena Gibran setelah jadi Wapres menyatakan bahwa itu BUKAN AKUN DIA. Nah ini (berbohong) bisa dianggap perbuatan tercela," papar Prof. Jimly Asshiddiqie di acara APA KABAR PETANG tvOne, Senin (9/6/2025).
NAH KAN..... !!!!
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO
[VIDEO]
Soal Tuntutan Purn. TNI Pada Gibran.
— t°Jabar (@tijabar) June 9, 2025
Prof Jimly: "Bisa Gampang itu, katakanlah soal FUFUFAFA..." 😁😁😁 pic.twitter.com/o5Jsir9vZM
Harus nya sih gampang..
— Gsetydi-14 (@GStidy) June 9, 2025
Bener fufufafa di buka seterang benderang nya😅🤣