[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus korupsi impor gula Tonny Wijaya, Hotman Paris, mengungkap belasan pejabat lintas kementerian menyepakati impor gula pada masa Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Tonny, yang merupakan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), menjadi tersangka bersama Tom dalam perkara ini.
Hotman mengatakan keputusan impor gula mentah oleh Kementerian Perdagangan, dengan menugaskan PT PPI, didasarkan pada hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 Desember 2015. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan 13 pejabat kementerian lainnya.
Hotman menunjukkan salinan risalah rakor yang dijadikan dasar pelaksanaan impor tersebut. “Semua menyatakan, semua setuju tidak ada keberatan impor gula mentah,” ujar dia saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Juli 2025.
Oleh karena itu, Hotman menyatakan para terdakwa seharusnya bisa bebas dari tuduhan korupsi karena impor gula dilakukan dalam kondisi darurat dan telah melalui rapat koordinasi terbatas atau rakortas Kementerian Perekonomian.
"Menyetujui segera diimpor gula dan menugaskan PT PPI, itulah dasarnya. Jadi hanya dengan ini saja sudah bebas harusnya. Termasuk ini semua terdakwa," ucap dia.
Ia mengacu pada Pasal 28 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117, yang menyebut bahwa dalam situasi tidak normal, ketentuan perizinan impor bisa dikesampingkan.[TEMPO]
[VIDEO]