Catatan Agustinus Edy Kristianto:
Awalnya saya mau tahu apa saja peristiwa yang mendahului Sukatani Band membuat video permintaan maaf.
Ternyata, menurut Kompas (22/2/2025), Kepala Bidang Humas Kombes Artanto mengakui bahwa penyidik Siber Polda Jateng menemui Sukatani di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis pagi (20/2/2025). Penyidik menggali maksud dari lagu "Bayar Bayar Bayar". Tapi, kata dia, pihaknya tidak pernah menyuruh Sukatani membuat video permintaan maaf, membuka topeng, mengungkap identitas, hingga penarikan lagu.
Lalu apa maksud (arti, tujuan, niat) di balik tindakan penyidik "menggali maksud" dari lagu Sukatani? Memangnya apa peristiwa pidananya?
Apakah "menggali maksud" merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP (Pasal 7 ayat 1)?
Jika termasuk kategori kewenangan "mengadakan tindakan lain", apakah dilakukan menurut hukum yang bertanggung jawab?
Jangan-jangan tindakan penyidik tersebut mengandung pelanggaran etika atau perundang-undangan lain?
Bagusnya, sih, diperiksa Propam dululah! Pasalnya, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas mengatur bahwa setiap tindakan anggota kepolisian harus menjunjung tinggi etika profesi, tidak boleh melampaui kewenangan, dan harus dilakukan secara profesional serta transparan.
Jika tindakan "menggali maksud" itu menimbulkan tekanan psikologis atau membatasi kebebasan berekspresi, maka ada indikasi pelanggaran etik yang patut diselidiki.
Sejumlah aktivis HAM menduga ada intimidasi di balik video permintaan maaf itu. Ada upaya-upaya tertentu yang diduga kuat merupakan cara kekuasaan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui tindakan "menggali maksud" tadi.
Padahal, di sisi lain, seharusnya Sukatani diganjar penghargaan sebagai Sahabat Kapolri sebab, menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2022 di acara Rosi: "... yang berani mengkritik paling pedas itu jadi sahabatnya Kapolri."
Pertanyaannya, apakah kritik Sukatani kurang pedas sehingga perlu digali maksud lagunya untuk kelak mungkin dijadikan tersangka?
Pendapat pribadi saya, kritik Sukatani cukup pedas untuk masuk kualifikasi sebagai Sahabat Kapolri.
Jika Sukatani masuk kualifikasi sebagai sahabat (bukan musuh) Kapolri, apa pula yang perlu digali dari maksudnya?
Sahabat itu memiliki arti yang suci dan luhur, maka secara otomatis maksudnya baik: siapa saja yang rela mengorbankan nyawa demi kebahagiaan dan keselamatan satu sama lain!
Tak seperti tindakan menjilat yang adalah racun, kritik pedas itu obat yang menyembuhkan.
Jika dulu Gus Dur mengatakan hanya ada tiga jenis polisi yang baik (mantan Kapolri Hoegeng, patung polisi, dan polisi tidur), sekarang masyarakat mungkin ada yang menganggap patung polisi dan polisi tidur sebagai benda mati pun mulai menyebalkan.
Faktanya, anggapan miring tentang kinerja polisi berkembang di masyarakat. Itulah yang harus dikoreksi, bukan malah digali-gali maksud para penuturnya.
Lebih jauh lagi, kasus Sukatani ini adalah ujian awal dalam lingkup bernegara yang lebih luas.
Pendeknya, apakah atasan Kapolri, yakni Presiden, berpandangan sama bahwa yang kritiknya paling pedas adalah sahabat, atau justru sebaliknya, yang terpedas kritiknya adalah ndasmu?!
Jika antara Presiden dan Kapolri bersimpangan jalan soal itu, maka kita perlu mempertanyakan manfaat retret, sebab para anggota kabinet yang sudah mengikuti retret seharusnya seirama dan sejalan satu sama lain karena sudah dilatih bangun subuh dan baris-berbaris. Jika tidak seirama dan sejalan, buat apa mengeluarkan biaya untuk retret yang ujungnya berpotensi melawan prinsip efisiensi keuangan negara.
Kita semua tidak mau Indonesia jatuh kembali ke dalam otoritarianisme baru di mana kekuasaan terpusat pada satu orang atau kelompok kecil tanpa kontrol demokratis yang efektif.
Kritik lewat seni adalah salah satu contoh kontrol yang efektif, makanya ia harus tetap ada supaya bangsa ini punya masa depan dan manusianya percaya bahwa hidup itu jauh lebih berarti dari sekadar bayar bayar bayar dan ndasmu!
Salam.
(fb)
#KamiBersamaSukatani pic.twitter.com/DuTF5xD54x
— Kementerian Kegelapan (@kemgelapan) February 20, 2025