Demikian para ulama berfatwa, tidak setiap yang tidak ada dalil khususnya itu, menjadikan suatu amalan otomatis terlarang (Bid'ah)

SS di atas adalah Fatwa Ulama Besar Syafi'iyyah Tentang Bersalam-Salaman Setelah Salam Shalat

Tambahan Faidah: 

Di dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah [jilid 37/ hal.364] dipaparkan bahwa dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat terkait hukumnya :

[1] Sunnah ; pendapat sebagian hanafiyyah dan syafi'iyyah seperti Al-Muhibb At-Thobariy.

[2] Mubah ; pendapat kebanyakan syafi'iyyah, seperti Ibn Abdis-Salam, An-Nawawi, dll

[3] Makruh bahkan termasuk termasuk bid'ah madzmumah ; sebagian ulama hanafiyyah, seperti Ibnu Abidin, Ibnul-Hajj, Aly Al-Qoriy.

***

Demikian para ulama berfatwa, tidak setiap yang tidak ada dalil khususnya itu, menjadikan suatu amalan otomatis terlarang.

Baca juga :