SOUND HOREG HUKUMNYA HARAM, Hasil Keputusan Bahtsul Masail FSM Pondok Besuk Pasuruan

[PORTAL-ISLAM.ID]  SOUND HOREG HUKUMNYA HARAM, Hasil Keputusan Bahtsul Masail FSM Pondok Besuk Pasuruan.

Pertimbangan:
1. Sebagian masyarakat ada yang menikmati penggunaan sound horeg, namun ada juga sebagian yang lain merasa terganggu.
2. Penggunaan sound sudah menjadi rutinitas tahunan/ adat yang sudah terlaku.
3. Penggunaan sound ini dilakukan di acara tertentu tidak di setiap hari.

Pertanyaan:
a. Bagaimana pandangan fiqih terkait hukum penggunaan Sound Horeg dengan segala pertimbangan diatas?

Jawaban:
a. Penggunaan sound Horeg adalah Haram, baik mengganggu pihak lain atau tidak dengan pertimbangan penggunaan sound Horeg identik dengan:
* Syi'ar Fussaq (orang-orang fasiq)
* Menarik orang lain untuk berjoget yang diharamkan
* Bercampurnya laki-laki dan perempuan
* Dan potensi maksiat yang lain

[VIDEO]
Baca juga :