[PORTAL-ISLAM.ID] SOUND HOREG HUKUMNYA HARAM, Hasil Keputusan Bahtsul Masail FSM Pondok Besuk Pasuruan.
Pertimbangan:
1. Sebagian masyarakat ada yang menikmati penggunaan sound horeg, namun ada juga sebagian yang lain merasa terganggu.
2. Penggunaan sound sudah menjadi rutinitas tahunan/ adat yang sudah terlaku.
3. Penggunaan sound ini dilakukan di acara tertentu tidak di setiap hari.
Pertanyaan:
a. Bagaimana pandangan fiqih terkait hukum penggunaan Sound Horeg dengan segala pertimbangan diatas?
Jawaban:
a. Penggunaan sound Horeg adalah Haram, baik mengganggu pihak lain atau tidak dengan pertimbangan penggunaan sound Horeg identik dengan:
* Syi'ar Fussaq (orang-orang fasiq)
* Menarik orang lain untuk berjoget yang diharamkan
* Bercampurnya laki-laki dan perempuan
* Dan potensi maksiat yang lain
[VIDEO]
SOUND HOREG HUKUMNYA HARAM
— Mas P1yu🍉 (@Piyusaja2) June 30, 2025
Hasil Keputusan Bahtsul Masail FSM Pondok Besuk Pasuruan
Pertimbangan :
1. Sebagian masyarakat ada yang menikmati penggunaan sound horeg, namun ada juga sebagian yang lain merasa terganggu.
2. Penggunaan sound sudah menjadi rutinitas tahunan/ adat… pic.twitter.com/32a7R0GwkT