[PORTAL-ISLAM.ID] Di saat lagi ramai ribut-ribut UKT, pemerintah kasih kebijakan memeras hasil keringat pekerja dengan menarik iuran TAPERA.
Gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
"Dikasih keributan UKT, dibobol dari pintu belakang," komen aktivis Dandhy Laksono di akun X @Dandhy_Laksono.
Sampai Bu Susi ikut nyengir...
😀😀
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) May 27, 2024
Pemerintah demen bgt ngetes kesabaran rakyat, pake kebijakan gatcha. Polanya "coba aja dulu klo gak pada protes gas aja" klo diprotes ntar ada aja yg jadi pahlawan kesiangan.
— townshiprebellion (@tsrid_) May 27, 2024
kelebihan rezim ini adalah selalu bisa melihat 'celah' utk menggerogoti uang rakyatnya.... disitu ada uangnya maka rezim ini selalu hadir utk mengeruknya.
— Garely (@DermagaGarely) May 27, 2024
rezim ini kurang suka lihat rakyatnya sdkt mendptkan rejeki
9 dari 10 program rezim selalu di upayakan menyedot uang rakyat