CKCKCK... Ini Beneran Pakar Hukum Tata Negara? Langsung kena skak Haris Azhar dan jadi tertawaan di ILC

[PORTAL-ISLAM.ID]  Di acara ILC, Muhammad Rullyandi Pakar Hukum Tata Negara (beneran ini pakar hukum tata negara?) ngotot mengatakan Hak Angket DPR untuk menyelidiki kecurangan pemilu adalah inkonstitusional alias melanggar konstitusi.

Alasannya: karena di Undang-Undang Pemilu tidak ada/tidak tercantum istilah Hak Angket.

LAH? kan g*bl*k tuh.

Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pernyataan Si Pakar Hukum Tata Negara ini dibalas telak Haris Azhar.

Penggunaan Hak Angket itu tidak perlu di suatu Undang-Undang yang mau diselidiki harus ada tertera Hak Angket.

Ya memang di Undang-Undang Pemilu gak ada istilah Hak Angket. Mau dicari sampai kiamat ya gak ketemu.

Istilah Hak Angket ada di UU MD3 yang mengatur Hak-Hak DPR.

Hak Angket bisa digunakan DPR untuk menyelidiki seluruh UU/Kebijakan Pemerintah.

[VIDIO]
Baca juga :