[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Permasalahan produk minuman anggur fermentasi yang menggunakan merek Nabidz masih belum selesai. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam, mengingatkan kepada masyarakat muslim agar berhati-hati dalam mengonsumsi pangan.
“Produk minuman yang mengandung alkohol haram dikonsumsi. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan,” (Republika, 17/8/2023).
Terkait produk minuman bermerek Nabidz, MUI telah menerima tiga laporan hasil uji sampel produk tersebut dari laboratorium yang kredibel. Salah satu laporan berasal dari tim Halal Corner yang telah melakukan uji sampel di laboratorium berstandar tinggi yaitu, Saraswanti Indo Genetech (SIG) cabang Bogor.
Berdasarkan hasil uji ketiga lab ditemukan kadar alkohol tinggi yang jumlah prosentasenya termasuk golongan minuman alkohol golongan B – wine, peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Menkes/Per/IV/77, MUI menyatakan bahwa minuman anggur fermentasi merek Nabidz adalah HARAM.
(Sumber: https://halalcorner.id/ketua-komisi-fatwa-mui-minuman-anggur-fermentasi-merek-nabidz-haram/)