Ini salah satu pertanyaan yang saya pikir menarik yang ada di grup.
Tapi, inti dari riwayat yang berkaitan dengan hal ini bukan mengenai siapa yang melaknat, karena baik Malaikat yang melaknat ataupun Allah langsung yang melaknat, hasilnya sama saja.
Laknat itu apabila datang dari Allah bermakna menjauhkan seseorang dari rahmat-Nya. Sedangkan apabila datang dari makhluk, seperti Malaikat, maka maknanya adalah doa kepada Allah agar Dia menjauhkan seseorang dari rahmat-Nya. Dan sebagai mana kita ketahui bersama bahwa doa Malaikat itu mustajab.
Adapun inti dari riwayat ini adalah bahwa seorang istri yang menolak ajakan suaminya tanpa udzur syar'i, maka akan dijauhkan dari rahmat-Nya. Karena memang kewajiban istri sejatinya adalah melayani suami dalam perkara tersebut. Bahkan hal itulah yang menjadi iwadh (alat tukar) dengan mahar saat terjadi akad.
Namun, laknat tersebut hanya bagi istri yang tidak memiliki udzur syar'i. Adapun apabila penolakannya memiliki udzur syar'i, maka tidak ada laknat bagi istri. Di antara udzur yang dinilai syar'i adalah: haidh, shaum wajib, sakit, atau kelelahan. Suami tidak boleh memaksakan kehendaknya apabila istri sedang ada udzur syar'i.
Seorang suami yang memiliki lebih dari seorang istri pun tidak boleh dengan serta merta meninggalkan jatah istrinya yang sedang udzur dan pergi ke istrinya yang lain. Karena jatah bermalamnya istri tidak gugur disebabkan adanya udzur syar'i. Apabila suami melakukannya, yaitu meninggalkan istrinya yang sedang udzur dan mendatangi istrinya yang lain, maka selain berdosa karena tercatat sebagai suami yang zhalim, juga wajib mengqadha jatah yang ditinggalkannya.
Wallahu a'lam.
(Muhammad Laili Al-Fadhli)