Benarkah dalam madzhab Syafi'i melarang Kurban lintas negara? Berikut penjelasannya...

Kurban Lintas Negara Bolehkah?

Oleh: Ustadz Anshari Taslim

Banyak penulis mengatakan salah satu versi dalam madzhab Syafi'i melarang kurban lintas negara. Padahal tidak begitu, yang dibahas itu adalah daging yang telah disembelih di satu tempat bolehkah dibawa ke negeri lain atau kampung lain melampaui jarak safar. Itu yang khilafiyyah boleh tidaknya sebagaimana ada khilafiyyah dalam masalah memindahkan zakat.

Tapi kalau orang beli kurban di negeri lain lalu menyembelihnya di sana dan dibagikan di sana maka itu tidak ada larangan dalam madzhab Syafi'i pun.

Di bawah ini adalah SS (screenshot) dari kitab Al Ghurar Al-Bahiyyah karya Zakriya Al Anshari, yang saya ambil adalah Hasyiyah Ibnu Qasim Al-Abbadinya yang wafat tahun 992 H, di mana Al Abbadi sudah menyinggung masalah ini dan mengatakan itu adalah wahm atau salah pengertian terhadap masalah yang dibahas.

Al-Abbadi mengatakan,

وَيَنْبَغِي أَنْ يُعْلَمَ أَنَّ الْمُرَادَ بِبَلَدِهَا بَلَدُ ذَبْحِهَا وَقَدْ ظَنَّ بَعْضُ الطَّلَبَةِ أَنَّ شَرْطَ إجْزَاءِ الْأُضْحِيَّةَ ذَبْحُهَا بِبَلَدِ الْمُضَحِّي حَتَّى يَمْتَنِعَ عَلَى مَنْ أَرَادَ الْأُضْحِيَّةَ أَنْ يُوَكِّلَ مَنْ يَذْبَحُ عَنْهُ بِبَلَدٍ آخَرَ وَالظَّاهِرُ أَنَّ هَذَا وَهْمٌ بَلْ لَا يَتَعَيَّنُ أَنْ يَكُونَ الذَّبْحُ بِبَلَدِ الْمُضَحِّي بَلْ أَيُّ مَكَان ذَبَحَ فِيهِ بِنَفْسِهِ أَوْ نَائِبِهِ مِنْ بَلَدِهِ أَوْ بَلَدٍ أُخْرَى أَوْ بَادِيَةٍ أَجْزَأَ وَامْتَنَعَ نَقْلُهُ عَنْ فُقَرَاءِ ذَلِكَ الْمَكَانِ أَوْ فُقَرَاءِ أَقْرَبِ مَكَان إلَيْهِ إنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ فُقَرَاءُ فَلْيُتَأَمَّلْ

"Harus diketahui bahwa yang dimaksud di negerinya di sini adalah negeri tempat penyembelihan. Ada sebagian santri yang menyangka bahwa syarat sahnya kurban adalah harus disembelih di negerinya si pekurban, sehingga kurban di negeri lain jadi terlarang.
INI ADALAH WAHM (salah pengertian).
Padahal tidaklah diharuskan kurban itu di negeri sendiri, dimanapun dia kurban baik dia sendiri yang menyembelih ATAU MEWAKILKAN kepada orang atau di perkampungan terpencil (badiyah) maka itu sah.
Yang terlarang itu adalah memindahkan daging itu dari kampung penyembelihan tersebut bila banyak miskin yang membutuhkan. Atau kalau tidak ada miskin di situ maka pindah ke yang dekatnya."

(Al-Ghurar Al-Bahiyyah jilid 10 hal. 27 terbitan Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, bagian hasyiayh Al Abbadi)
Baca juga :