[PORTAL-ISLAM.ID] Aktivis pergerakan Indonesia, Dr. Syahganda Nainggolan menyebut Anies Baswedan adalah pribadi yang pemberani meski mendapat tekanan intelijen negara.
Hal itu disampaikan Syahganda Nainggolan dalam sebuah diskusi publik di Kota Solo belum lama ini.
Dalam kesempatan tersebut, pada awalnya Syahganda Nainggolan menyebutkan bahwa saat ini demokrasi terpecah dalam dua hal. Yaitu demokrasi melalui election (pemilu) dan demokrasi lewat people power seperti Reformasi 98.
“Ada yang mendukung demokrasi melalui election (pemilu). Seperti saya yang mendukung Anies Baswedan,” ujar Syahganda yang pernah dipenjara 4 kali saat Orde Baru berkuasa dan juga merasakan penjara di era rezim Jokowi.
Dalam pandangan Syahganda Nainggolan, Anies Baswedan adalah figur yang pemberani seperti pihak-pihak yang menuntut reformasi.
“Jangan bilang Anies Baswedan tidak seperti kita (pemberani). Saya kasih tahu siapa orang yang mengizinkan pemakaian tempat deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada tanggal 18 Agustus 2020. Orang itu adalah Anies Baswedan,” tegasnya.
Menurut Syahganda, realitas itu tidak banyak yang mengetahui. Di mana pada saat itu, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta ditekan seluruh kekuatan intelijen negara supaya tidak memberi tempat bagi pencetus KAMI.
“Ini banyak yang menekan. Seluruh kekuatan intelijen supaya tidak memberi tempat Pak Gatot (Gatot Nurmantyo), Dien, Amien Rais. Tapi Anies Baswedan dengan tegas mengatakan pakai tempat itu. Di Tugu Proklamasi. Ini saya sampaikan supaya orang tahu sejak dulu dia (Anies Baswedan) pemberani,” ungkap Syahganda.
Seperti diketahui, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menggelar deklarasi pada 18 Agustus 2020 di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
Dalam deklarasi ini turut hadir para tokoh, yakni Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Titiek Soeharto, Bachtiar Chamsyah, Rochmat Wahab, Rocky Gerung, Refly Harun, Hafid Abbas, Chusnul Mariyah dan tokoh lainnya.
Usai deklarasi para tokoh KAMI dibidik. Hingga akhirnya beberapa tokoh dan aktivis KAMI ditangkap dan dipenjara terkait RUU Cipta Kerja. Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara.