VIRAL... Ancaman Bos Kelapa Sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng: "Negara hancur kalau Undang-Undang Cipta Kerja gak berlaku! Hancur!"

Body
[PORTAL-ISLAM.ID]  Di media sosial twitter viral pernyataan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

"Ini negara hancur kalau gak ikut Undang-Undang Cipta Kerja. Hancur! Negara ini hancur kalau UU Cipta Kerja gak berlaku ya. Tebang pilih," kata Apeng dalam video.

Video ini dibagikan oleh netizen akun @inang123__ di twitter pada Jumat (5/5/2023).

"#PetugasMulaiPanik Helehh hellehh tambah panik aja niih, ancamanya 👇," cuit akun @inang123__. 

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menanggapi video ini.

"Jelas ya, salah satu bukti bahwa UU Ciptakerja adalah pesanan "mereka"," ujar @msaid_didu.

Dari penelusuran redaksi portal-islam.id, video Surya Darmadi alias Apeng ini saat persidangan kasus dirinya pada 16 Januari 2023.

Kasus Surya Darmadi

Surya Darmadi adalah tersangka kasus penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Surya alias Apeng, sepanjang 2003-2022. 

Dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp 4 triliun, dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 78,8 triliun.

Surya Darmadi sempat buron 8 tahun, sebelumnya akhirnya menyerahkan diri, lalu ditahan dan disidang.
 
Dituntut Seumur Hidup

Pada persidangan 6 Februari 2023, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 78,8 triliun.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar jaksa penuntut umum seperti dikutip dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, Senin 6 Februari 2023.

Surya Darmadi minta diproses hukum menggunakan UU Cipta Kerja

NAH... inilah yang videonya viral itu (video ada di bawah).

Setelah dituntut Jaksa hukuman seumur hidup, dalam nota pembelaannya (pleidoi) Surya Darmadi minta dirinya diproses hukum menggunakan UU Cipta Kerja. Kalau diproses dengan UU Cipta Kerja, katanya, kasusnya batal demi hukum.

"Sejak awal perkara ini diproses, saya percaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan akan batal secara hukum dikarenakan mengenai memasuki kawasan hutan sudah diakomodir diselesaikan melalui undang-undang Cipta Kerja," kata Surya Darmaedi saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/2/2023), dilansir ANTARA.

"Seharusnya perusahaan saya diproses dengan adanya SK Menteri Nomor 531 Tahun 2021 terdapat sebanyak 313 perusahaan yang telah terlanjur melakukan usaha di kawasan hutan, termasuk empat perusahaan saya yang sudah ada di dalam SK Menteri Nomor 531," ungkap Surya.

Menurut Surya, empat perusahaan miliknya diminta untuk melengkapi dokumen dan persyaratan, dan dia sudah melengkapinya. Surya mengaku tinggal menunggu penentuan pembayaran PNBP dari Kementerian Lingkungan Hidup.

"Namun, ternyata yang diproses hukum hanya empat perusahaan saya saja yang diproses hukum. Apakah UU Cipta Kerja ini tidak berlaku? Mengapa hanya saya yang diproses, sementara yang diduga kasus yang sama dengan saya ada 1.192 subjek hukum atau perusahaan? Apakah saya ini menjadi martir saudara jaksa penuntut umum menguji UU Cipta Kerja ini berlaku apa tidak atau memang di negara kita ini ada tebang pilih?" tambah Surya.

Surya menyebut sebagai negara hukum, seharusnya hukum di Indonesia berlaku bagi semua orang tanpa pandang bulu.

"Saya didudukkan menjadi terdakwa bagaikan mimpi di siang bolong. Tidak pernah Saya bayangkan akan menimpa hidup saya, sementara di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah pengusaha yang tidak pernah bermasalah dengan hukum dan perusahaan yang saya kelola, khususnya perkebunan termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia," ungkap Surya.

Dari awal, Surya menyebut dirinya sudah mempertanyakan letak kesalahannya karena kebun yang dipermasalahkan dalam dakwaan sudah dikelola selama sekitar 26 tahun dan tidak pernah ada masalah, tidak pernah diberi teguran, apalagi surat-surat dokumen miliknya tidak pernah dinyatakan cacat atau dibatalkan.

"Saya juga merasa kaget, tiba-tiba diekspos di media masa sekitar Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah yang sebenarnya. Dikatakan saya sebagai megakoruptor merugikan negara sebesar Rp104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal yaitu di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau," tambah Surya.

Selain itu, seluruh aset miliknya yang dia nilai tidak ada kaitan dengan persoalan perkebunan di Indragiri Hulu disita, termasuk gedung-gedung yang dimiliki sebelum terbangunnya kebun yang dipermasalahkan, aset-aset atas nama keluarga, rumah-rumah anak-anak Surya, bahkan aset-aset yang didapat sebelum 2005 juga disita dan diblokir dan tanpa ada yang tersisa.

"Semuanya disita secara serampangan. Selain itu, semua kapal yang biasa kami gunakan untuk angkut CPO juga disita sehingga CPO tidak bisa di angkut, tanki menjadi penuh, produksi berhenti, penjualan juga terhenti. Tinggal menunggu waktu PHK di perusahaan saya. Sekarang perusahaan saya tinggal menunggu bangkrut, saya tidak mengerti apa dan mengapa kejaksaan bertindak sampai sebegitu jauh," ungkap Surya.

Ancaman di Luar Sidang

Usai sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) itu, ketika keluar dari ruang pengadilan, Surya Darmadi lalu koar-koar "Negara hancur kalau Undang-Undang Cipta Kerja gak berlaku! Hancur!".

Divonis 15 Tahun Penjara

Pada 23 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. 

Selain itu, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. 

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya. 

Selain pidana penjara dan denda, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. 

[VIDEO]
Baca juga :