Presiden Setelah Jokowi Diminta Bawa Masalah Kereta Cepat ke Pengadilan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kisruh proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), di mana China meminta agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jadi jaminan pembayaran utang pembiayaan, memicu kekhawatiran publik.

Bahkan, disampaikan pengamat kebijakan publik, Jerry Massie, proyek yang digagas Presiden Joko Widodo sejak 2016 ini berpotensi jadi masalah hukum.

Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, gagal melakukan negosiasi bunga utang, karena angka yang didapat justru lebih besar dari komitmen awal. Dari 2 persen menjadi 3,4 persen.

"Ganti rugi untuk suku bunga utang per tahunnya saja Rp 2 triliun. Potensi merugikan negara," ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin.

Menurutnya, akar permasalahan dari kenaikan bunga utang pembiayaan proyek KCJB yang berujung permintaan China agar APBN jadi jaminan ada di Luhut dan Jokowi.

Sehingga, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) ini mendorong agar figur yang punya kans kuat menggantikan Jokowi pada 2024 mendatang bisa melakukan tuntutan hukum terkait persoalan proyek KCJB.

"Saya sarankan untuk presiden mendatang agar membawa kasus Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini ke pengadilan, karena ini sangat berbahaya bagi bangsa," demikian Jerry Massie. 
Baca juga :