[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menambah daftar menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo yang terjerat korupsi.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Sekjen Partai NasDem itu menjadi tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Rabu (17/5/2023).
Dengan ditetapkannya Johnny sebagai tersangka ini, sudah ada lima menteri yang dijerat kasus korupsi di era pemerintahan Jokowi.
Berikut daftar Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi.
1. Menteri Sosial Idrus Marham (Golkar)
Idrus Marham ditetapkan tersangka oleh KPK pada 24 Agustus 2018 dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Sekjen Partai Golkar itu divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 April 2019.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi malah menambah hukuman menjadi 5 tahun penjara.
Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyunat hukuman jadi 2 tahun.
Idrus Marham bebas dari penjara pada 11 September 2020.
Kasusnya: Idrus Marham terbukti bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang suap Rp 2,25 miliar agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
2. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (PKB)
Imam Nahrawi ditetapkan tersangka oleh KPK pada 18 September 2019.
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 29 Juni 2020, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.
Upaya banding dan kasasi semuanya ditolak.
3. Menteri Kelautan Edhy Prabowo (Gerindra)
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 November 2020.
Edhy Prabowo divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukuman menjadi 9 tahun penjara.
Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyunat hukuman menjadi 5 tahun penjara, sama seperti vonis awal.
Selain itu, Edhy juga dihukum denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider 2 tahun penjara.
Kasusnya: Edhy Prabowo telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.
4. Menteri Sosial Juliari Batubara (PDIP)
Ini kasus korupsi paling biadab. Korupsi bansos (bantuan sosial) untuk rakyat kecil di saat pandemi.
Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2020.
Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Agustus 2021.
Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
Selain itu, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar, serta pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Atas vonis 12 tahun penjara ini Juliari tidak mengajukan banding. Ya iyalah. Vonis ini sangat ringan dibanding tuntutan publik yang menuntut Juliari divonis hukuman mati.
5. Menkominfo Johnny G. Plate (NasDem)
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS).
"Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 17 Mei 2023.
Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka.
BPKP memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat beberapa ahli.
Nama Plate pertama kali terseret lewat keterlibatan adiknya, Gregorius G. Plate. Kejaksaan menyebutkan Gregorius telah mengembalikan Rp 543 juta kepada penyidik. Uang itu diduga berasal dari proyek BTS Kominfo.
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).