[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade menyebutkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan melangsungkan komunikasi lanjutan dengan para ketua umum parpol lain, termasuk dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pasca-diumumkannya Ganjar Pranowo sebagai bakal capres PDIP.
“Bicara soal dinamika koalisi ke depan kita tunggu saja nanti pertemuan para ketua umum yang akan bertemu, termasuk rencana pertemuan Pak Prabowo dengan Bu Mega,” kata Andre dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (21/4/2023).
Lebih lanjut Andre menekankan sikap Partai Gerindra akan tetap mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal capres pada Pilpres 20204 sebagaimana hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra pada Agustus 2022.
“Tapi yang jelas kalau Gerindra kan kita mengusung calon presiden bukan mengusung calon wakil presiden,” tegas Andre.
Andre menyebut wajar apabila PDIP mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) untuk diusung pada Pilpres 2024.
“Tentu hal yang lumrah setiap kader parpol akan mencalonkan kadernya untuk kontestasi pilpres baik sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Jadi wajar kalau PDI Perjuangan mengusung Mas Ganjar,” tuturnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024—2029 pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat.
“Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.[Inilah]