FIRLI, CUKUP SUDAH
Firli Dikepung Belasan Perkara Etik dan Pidana
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, pemeriksaan terhadap lima pemimpin KPK kemarin berhubungan dengan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri atas pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan. Meski begitu, Syamsuddin memastikan bahwa lembaganya akan kembali memeriksa lima pemimpin KPK mengenai laporan dugaan pelanggaran etik Firli lainnya.
“Memang banyak laporan. Tapi pemeriksaan kali ini khusus laporan pemberhentian Endar,” kata Syamsuddin, Rabu, 12 April 2023. “Nanti ada pemeriksaan untuk kasus yang lain lagi.”
Mantan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini tak bersedia merinci hasil pemeriksaan terhadap lima pemimpin KPK tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan itu sekaligus mengklarifikasi keterangan Endar Priantoro kepada Dewan Pengawas, Senin lalu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan soal materi pemeriksaan Dewan Pengawas itu. “Saya bersama Pak Alex (Alexander Marwata) diperiksa atas laporan pencopotan Endar sebagai direktur penyelidikan,” kata Ghufron seusai pemeriksaan, kemarin siang.
Ghufron tak bersedia membeberkan secara rinci keterangan dia ke Dewan Pengawas. Ia hanya mengakui bahwa dirinya bersama beberapa pejabat KPK memang pernah menyerahkan surat pemberhentian ke Endar, akhir Maret lalu.
Dalam pemeriksaan kemarin, hanya Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango, wakil Ketua KPK lainnya, yang terlihat mendatangi gedung KPK di Kaveling C1, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak terlihat datang maupun meninggalkan gedung tersebut. Namun, baik Syamsuddin maupun Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas lainnya, memastikan Firli dan Tanak juga dimintai keterangan. “Sudah semua diperiksa,” kata Albertina. Ia juga tak bersedia membeberkan hasil pemeriksaan mereka.
3 Kasus Dilaporkan Endar
Endar melaporkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli ke Dewan Pengawas, yaitu berhubungan dengan pemberhentian Endar, tindakan sewenang-wenang dalam penanganan kasus Formula E, serta kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi di KPK ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
Selain Endar, aliansi mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil mengadukan Firli ke Dewan Pengawas. Mereka menduga Firli melanggar etik mengenai profesionalisme, kepemimpinan, dan keadilan. Lalu Firli juga diduga merintangi penyidikan tindak pidana korupsi di lembaganya, berhubungan dengan pihak beperkara, membuka informasi publik yang dikecualikan, serta membocorkan surat dan keterangan rahasia.
Berbagai dugaan pelanggaran etik itu berpijak pada dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di KPK ke Kementerian ESDM. Tim KPK menemukan dokumen rahasia itu saat menggeledah ruang kerja M. Idris Froyoto Sihite, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM yang sekaligus pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pada 27 Maret 2023. Penggeledahan ini berhubungan dengan penyidikan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Dokumen tersebut berisi kesimpulan atas hasil penyelidikan, yang memuat gambaran kronologi perkara, terduga pelaku, pasal-pasal yang direkomendasikan untuk digunakan, serta temuan bukti permulaan.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menjadi salah satu pelapor Firli ke Dewan Pengawas. Namun ia ragu Dewan Pengawas akan memberlakukan hukuman maksimal berupa pemecatan kepada Firli.
Keraguan Denny mengacu pada pernyataan Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat menerima Denny bersama mantan pemimpin KPK serta puluhan akademikus dan pegiat antikorupsi, Senin lalu, 10 April 2023.
“Pas kami datang menyerahkan sejumlah laporan aduan pelanggaran etik dan pidana, Pak Tumpak mengatakan tidak mempunyai kewenangan menjerat Firli,” kata Denny.
Denny menyadari, jika terbukti, sanksi berat yang bisa dijatuhkan Dewan Pengawas kepada Firli hanya pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan dan memintanya mengundurkan diri. Sanksi ini merujuk pada Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Senada, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, juga menceritakan pernyataan Tumpak yang mengaku bahwa lembaganya tak mempunyai kewenangan memecat Firli meski nantinya terbukti bersalah. “Tumpak membandingkan posisi Dewan Pengawas dengan Komisi Pengawas Kejaksaan yang tegas diperintahkan undang-undang dapat memberhentikan seluruh pegawai yang diberi sanksi berat,” kata Saut.
Namun Saut memprotes dalih Tumpak tersebut. Ia justru menilai Dewan Pengawas lemah terhadap pimpinan KPK. Indikasinya, saat Dewan Pengawas memilih tidak menjatuhkan sanksi kepada Lili Pintauli Siregar, mantan Wakil Ketua KPK yang diduga menerima gratifikasi tiket menonton MotoGP di Sirkuit Internasional Mandalika pada 2022. Dewan Pengawas menghentikan kasus Lili setelah ia lebih dulu mengundurkan diri sebelum pembacaan putusan.
Firli Dilaporkan ke Kepolisian
Selain berharap kepada Dewan Pengawas, Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan melaporkan Firli Bahuri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada pekan ini. Tuduhannya adalah Firli diduga melakukan sejumlah tindak pidana yang berhubungan dengan kebocoran dokumen penyelidikan tersebut.
“Kenapa kami memilih Polda Metro Jaya karena sebelumnya di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian sudah banyak laporan tapi mandek perkaranya,” kata Saut.
Satu laporan yang dimaksudkan Saut adalah dugaan penerimaan gratifikasi oleh Firli yang dilaporkan ke Bareskrim. Yaitu ketika Firli berziarah ke makam orang tuanya di Baturaja, Sumatera Selatan, pada 3 Juni 2021. Firli dan keluarga ke sana dengan menyewa helikopter milik PT APU. Tapi ia hanya membayar sebagian kecil dari tarif normal helikopter dengan dalih mendapat diskon.
Sebelum Saut, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) lebih dulu melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya. MAKI menduga Firli sudah membocorkan dokumen penyelidikan KPK ke pejabat di Kementerian ESDM.
Lima sumber Tempo di penegak hukum menguatkan soal kebocoran dokumen tersebut. Mereka menyebutkan, Idris Sihite kepada penyidik KPK mengakui bahwa dokumen penyelidikan itu diperolehnya dari Firli lewat Menteri ESDM Arifin Tasrif. Informasi lima penyidik di lembaga penegak hukum itu dikuatkan dengan video rekaman penggeledahan di ruang kerja Idris yang diunggah akun Twitter Rakyat Jelata. Dalam video tersebut terdengar suara Idris yang menyebutkan dokumen itu diperolehnya dari Menteri ESDM. Lalu Menteri ESDM mendapatnya dari Firli.
Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu menyatakan bahwa pihaknya masih menelaah semua laporan tersebut. “Kami akan telaah semua laporan yang masuk,” kata dia.
[Sumber: Koran Tempo, 13/4/2023]