Koruptor Hukumannya Disunat, Penghina Jokowi Hukumannya Diperberat

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara karena baik saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sunat hukuman itu dijatuhkan ketua majelis Sofyan Sitompul dengan angggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani. 

"Jadi tampak bahwa terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, ingin menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. Selanjutnya terdakwa selalu berusaha untuk membantu masyarakat, khususnya konstituen dan tim suksesnya dengan memberikan bantuan keuangan," ujar Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh.

SEMENTARA ITU... KASUS PENGHINAAN PRESIDEN JOKOWI HUKUMANNYA DIPERBERAT

Roy Suryo Banding, Hakim Malah Perberat Hukuman Plus Denda

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap mantan menpora Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur. Stupa itu diedit sehingga mukanya mirip dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda Rp 150 juta," demikian bunyi putusan PT Jakarta dikutip dari laman resmi website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. 

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Roy Suryo sembilan bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.

Vonis dengan terdakwa bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo dipimpin oleh hakim ketua Sumpeno dengan Yonisman dan Sugeng Riyono bertindak sebagai anggota serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.

(*)
Baca juga :