Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Akhirnya Ditangkap dan Jadi Tersangka, Ternyata Jejak Hitamnya Berserakan... Dari Penipuan, Judi Online, Dll

[PORTAL-ISLAM.ID]  Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengaku menangkap sendiri anggotanya Bripda HS yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Cimanggis, Depok.

Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar menegaskan pihaknya tidak menolerir semua perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

Oleh sebab itu, Aswin mengatakan Densus 88 mendukung penuh penyidikan secara profesional dan transparan yang sedang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Sederet Borok Bripda HS

Selain itu, Densus 88 Polri juga membongkar borok Bripda HS yang menjadi tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Ia disebut kerap melanggar aturan, mulai dari menipu teman sesama anggota hingga judi online.

"Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," ujar Kombes Aswin Siregar.

Selain itu, Bripda HS juga sempat tertangkap tangan bermain judi online. Bahkan, diduga karena berjudi ia memiliki hutang yang sangat besar.

"Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak," sebutnya.

Dari deretan pelanggaran yang dilakukan Bripda HS, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri disebut telah memberi sanksi tegas. Hanya saja, tak dirinci bentuk sanksinya.

"Telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ungkap Aswin.

Di sisi lain, Densus 88 Antiteror juga mendukung penindakan terhadap Bripda HS. Sebab, tim khusus langsung dibentuk untuk menangkapnya ketika mengetahui bila ia merupakan tersangka pembunuhan.

"Membentuk tim umtuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," kata Aswin.

Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Hasil pemeriksaan, motif di baliknya yakni anggota Densus 88 Polri itu ingin menguasai harta korban.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Terungkapnya Bripda HS sebagai pelaku pembunuhan karena ditemukan kartu identitasnya di lokasi kejadian.

Bermodalkan bukti itu, Bripda HS langsung diburu. Hingga akhirnya diamankan di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat, pada 23 Januari.

"Kemudian melakukan proses penyelidikan dan tentunya ini kejadian kan sekira pada tanggal 23 Januari didapat hasil dari tadi awal olah TKP, satu identitas," kata Trunoyudo.

Dalam kasus ini, Bripda HS dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(*)
Baca juga :