Gara-gara Anies Gak Jadi Gubernur Lagi... 3.100 Petugas PJLP Kehilangan Pekerjaan Akibat Aturan Baru Gubernur PLT

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Sebanyak 3.100 hingga 3.400 orang petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) akan kehilangan pekerjaan dengan ditekennya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan usia PJLP. 

Keputusan gubernur yang diteken Heru Budi Hartono itu membatasi usia maksimal PJLP menjadi 56 tahun. Akibatnya, mereka yang saat ini usianya di atas 56 tahun tak boleh bekerja sebagai PJLP. 

Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan, saat ini ada 3.100 Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan usia di atas 56 tahun yang masih bekerja di lingkungan Pemprov DKI.

“Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Melansir dari Antara, bila merujuk data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas PJLP di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. Dari jumlah itu, sebanyak empat persen atau sekitar 3.400 orang di antaranya PJLP berusia di atas 56 tahun.

Menurut Heru, pembatasan usia PJLP menjadi 56 tahun ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan. 

“Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ujarnya.

Ia mengatakan, tidak sembarangan memutuskan pembatasan usia PJLP. Ada berbagai pertimbangan yang menjadi landasan, salah satunya soal kesehatan.

"Tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut,” kata dia.

Selain karena UU, soal kesehatan menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI untuk membatasi usia PJLP menjadi 56 tahun.  

“Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya (PJLP). Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun,” ujar Heru Budi.

Peraturan pembatasan usia PJLP tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepgub 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan PJLP itu diteken Gubernur PLT Heru Budi pada 1 November 2022. 

Gubernur yang tidak dipilih rakyat, tapi menyusahkan rakyat.
Baca juga :