Minta KPK Buka Rekaman Gelar Perkara Formula E, Novel Baswedan: Agar masyarakat tahu bagaimana cara Pimpinan KPK (Firli dan Alex) memaksakan perkara tsb

[PORTAL-ISLAM.ID]  Setelah heboh pemberitaan Koran TEMPO terkait dugaan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan dalam kasus Formula E, KPK akhirnya menyatakan akan buka-bukaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dalam video yang dimuat detikcom.

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan pun merespons pernyataan Alexander Marwata ini.

"Ini ide bagus. Buka rekaman rapat ekspose perkara Formula E. Agar masyarakat tahu bagaimana cara Pimpinan KPK (Firli dan Alex) memaksakan perkara tsb. Kalo merasa tidak ada paksaan, mestinya tidak perlu khawatir. #beranijujurhebat," kata Novel Baswedan di akun twiternya @nazaqistsha, Selasa (4/10/2022).

Perlu diketahui, dalam berita Koran TEMPO ada dua orang pimpinan KPK yang diduga mendesak Anies Baswedan tersangka, yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ini.

[Kutipan TEMPO]

Satuan tugas tim penyelidik Formula E pada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan gelar perkara Formula E, Rabu, 28 September 2022. Rapat itu dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Tiga Wakil Ketua KPK ikut hadir, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta Deputi Penindakan Karyoto.

Tiga penegak hukum yang mengetahui gelar perkara ini mengatakan satuan tugas penyelidikan yang dipimpin Raden Arif itu membeberkan hasil penyelidikan timnya dalam gelar perkara tersebut. Hasilnya, kasus Formula E itu belum cukup bukti dilanjutkan ke tahap penyidikanNamun Firli berbeda pendapat dalam gelar perkara tersebut.

"Di gelar perkara itu, Pak Firli berkukuh agar kasus Formula E segera naik penyidikan," kata penegak hukum yang mengetahui informasi tentang gelar perkara tersebut, kemarin.

Jenderal polisi bintang tiga itu meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus Formula E. 

Penegak hukum tadi mengatakan Alexander dan Karyoto mendukung pendapat Firli tersebut. 

Namun sebagian besar peserta gelar perkara tetap tak sependapat. Gelar perkara ini berakhir dengan beberapa catatan. 
Baca juga :