Inilah Kata-kata Terakhir Brigadir J Sebelum Kepalanya Ditembak di Depan Putri Candrawathi!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Jaksa penuntut umum (JPU) sudah membacakan surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 17 Oktober 2022.

JPU membeberkan detik-detik Brigadir J tewas pada peristiwa yang terjadi di ruangan tengah dekat meja makan di rumah dinas Ferdy Sambo yang beralamat di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pada saat itu Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan Brigadir J.

Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang Brigadir J kemudian mendorong ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dan berhadapan dengan Ferdy Sambo. Perkara tersebut juga melibatkan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kelimanya akan dituntut terpisah.

BACA JUGA:Klaim Putri Candrawathi di Momen Pertemuan dengan Brigadir J di Kamar: Saya Mengampuni Perbuatanmu

"Saksi Richard yang berada di samping kanan terdakwa Ferdy Sambo, sedangkan posisi saksi Kuat Ma'aruf berada di belakang terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila korban Nofriansyah (Brigadir J) melakukan perlawanan, Ricky berada di belakang saksi Richard. Sedangkan saksi Putri berada di dalam kasus utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban Nofriansyah (Brigadir J) berdiri," beber JPU.

Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan kepada Brigadir J 'jongkok kamu'. Saat itu Brigadir J sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada dan sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri. Di saat inilah, kata-kata terakhir dari Brigadir J terucap. Brigadir J saat itu berkata 'ada apa ini?'. Setelah kata tersebut terucap, Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Richard 'Woy..! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Tembakan-tembakan tersebut menimbulkan luka pada dada sisi kanan yang menembus paru-paru. Tak hanya itu, tembakan juga menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri.

Atas ulahnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. [disway]
Baca juga :