Polisi Buru Admin Twitter Opposite6890 Atas Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Polri

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Polda Metro Jaya menelusuri dan mengejar admin akun Twitter @Opposite6890. Langkah ini menindaklanjuti penangkapan pemilik akun SnackVideo @rakyatjelata_98, AH, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan sumber materi video ujaran kebencian yang dilakukan AH dari akun Twitter dan Telegram bernama Opposite6890. AH mengeditnya dengan menambahkan reaksi suara menggunakan aplikasi KineMaster dan Lexis audio editor, untuk selanjutnya diunggah pada aplikasi SnackVideo.

"Video itu berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong. Dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta isi video menuduh beberapa pejabat polri serta dapat menimbulkan kebencian dan atau permusuhan berdasarkan SARA," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022, dilansir TEMPO.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah menjelaskan akun Twitter OPPOSITE6890 merupakan akun anonim yang tidak jelas dan sedang ditelusuri adminnya. Nanti, kata dia, jika sudah mendapatkan adminnya tentu akan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Jadi AH, laki-laki mengikuti video yang dimunculkan di akun Opposite ini kemudian dia juga punya aplikasi untuk membuat dan menggabungkan video tersebut, juga punya aplikasi yang bisa mengubah suara," tutur Auliansyah.
Sebelumnya Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana ujaran kebencian melalui media social SnackVideo. 

Pelaku adalah AH, laki-laki yang ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalam Manjahlega, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Adapun bukti yang disita di penangkapan AH ini di antaranya adalah satu unit ponsel merek Samsung; satu buah Ring Light; dan akun SnackVideo rakyatjelata98 yang digunakan untuk tindak pidana.

Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

(Sumber: TEMPO)
Baca juga :