[PORTAL-ISLAM.ID] dr. Suryo Bawono, seorang dokter kandungan, bukan Ahli Fiqih, tapi dia berani menyampaikan soal Hukum Agama dalam hal ini terkait hukum wanita haid yang menurutnya tetap boleh untuk Shalat.
Dia berlandaskan dengan ayat Al-Quran yang difahami/ditafsirkan semaunya sendiri.
Dengan beraninya dia mengatakan "Allah tidak pernah melarang manusia sholat saat haid. Dan, manusia lain tidak berhak melarang perempuan yang haid untuk sholat."
Syariat Islam itu dalilnya bukan cuma Al-Quran, tapi ada Hadits, Ijma, dll.
Ayatnya jelas Al-Qur'an Surah An-Nisaa’ Ayat 59:
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Di dalam Al-Quran memang tidak ada ayat larangan shalat bagi wanita haid, tapi itu dijelaskan dalam Hadits Nabi.
Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)
Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah,
أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ
“Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika sudah suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321)
Orang yang hanya bersandarkan pada Al-Quran saja, dan tidak mau berlandaskan Sunnah/Hadits Nabi itu namanya KELOMPOK INKARUS SUNNAH. Kelompok yang sesat dan menyimpang yang mengingkari Sunnah/Hadits Nabi.
Di Dokter Kandungan ini dengan lancangnya mengatakan "manusia lain tidak berhak melarang perempuan yang haid untuk sholat".
Apakah Nabi Muhammad SAW tidak berhak?
Bukankah Allah SWT yang memerintahkan untuk TAAT KEPADA RASULNYA?
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad).." [QS An-Nisaa’: 59]
"Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya)."
***
Dia seorang dokter kandungan, tapi bicara yang tidak sesuai dengan Ilmunya (Ilmu Fiqih).
Sayangnya, pengikutnya banyak ratusan ribu, dan sebagian pengikutnya itu mengiyakan dengan pendapat sesatnya.
Ketika ada netizen yang mengingatkan kekeliruannya dengan dalil Hadits Nabi, dia malah makin sombong dengan menantang Mubahalah.
Sudah semestinya MUI meluruskan penyimpangan-penyimpangan seperti ini.
Makin hari makin bermunculan penyesatan seperti ini.