[PORTAL-ISLAM.ID] BANDUNG - Sidang kasus ceramah hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (31/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon Mustofa Rajid sebagai salah seorang saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja mengatakan Mustofa dihadirkan merupakan salah satu saksi fakta.
Namun, kata dia, Mustofa tidak ada di lokasi pada saat acara ceramah Habib Bahar Smith, hanya melihat di Youtube.
"Jadi, ini saksi fakta yang mengetahui video dari YouTube," kata Jaksa Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (31/5/2022).
Sidang diawali dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan Ketua PCNU Kota Cirebon Mustofa Rajid kepada penyidik Polda Jabar.
Dalam BAP kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar, Mustofa Rajid menyebut ceramah Bahar Smith menciderai metode dakwah Rasulullah.
"Poin 11, penyidik (polisi) menanyakan bagaimana tanggapan isi ceramah. Di sini saudara (Mustofa Rajid) menjawab 'tanggapan saya bahwa Habib Bahar bin Smith dalam ceramah menggunakan bahasa kurang tepat, menciderai metode dakwah, menciderai Nabi Muhammad yang harusnya berbicara santun. Karena Rasulullah selalu bicara santun. Menurut saya banyak ucapan yang dilontarkan mengandung provokasi'. Betul itu keterangan saudara?," ucap Jaksa.
"Iya," jawab Ketua PCNU Kota Cirebon di hadapan ketua majelis hakim Dodong Rusdani, tim JPU, dan kuasa hukum Habib Bahar.
Mustofa Rajid menyatakan, apa yang disampaikan itu sesuai ceramah Habib Bahar di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian videonya diunggah ke YouTube oleh terdakwa Tatang Rustandi.
Salah satu isi ceramah yang jadi sorotan, ujar Mustofa Rajid, berkaitan dengan kematian laskar FPI. "Seperti kasus laskar FPI. Memang ada di BAP," tutur Mustofa Rajid.
Kemudian, JPU membacakan BAP Mustofa Rajid terkait sikapnya usai mendengarkan ceramah Habib Bahar melalui video di YouTube.
Dalam BAP, Mustofa Rajid menyatakan tersinggung dengan ceramah Habib Bahar tersebut.
"Saya selaku ketua PCNU Cirebon merasa tersinggung. Terutama ketika Habib Bahar Smith karena sepengetahuan saya tidak ada yang merayakan maulid (ditangkap polisi dan dipenjara). Perkataan Bahar Smith tidak benar. Bila membiarkan intoleran, jangan salahkan kami apabila kami bertindak sendiri karena tidak nyaman, dibuat gaduh'. Apa benar ini keterangan saksi?" ujar JPU.
"Itu di BAP. Dalam arti negara sudah aman. Kalau dibuat gaduh, mungkin (akan) ada gejolak," ucap Mustofa Rajid.
Menurut Mustofa, ucapan yang dilontarkan Habib Bahar Smith dalam ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, tersebut, tak benar.
Sebab, Habib Rizieq Shihab ditahan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, bukan lantaran menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Pernyataan Habib Bahar itu, Habib Rizieq ditahan polisi karena memperingati maulid nabi. Padahal Habib Rizieq ditahan karena melanggar prokes," ujar Ketua PCNU Kota Cirebon itu.
Tanggapan Pengacara Habib Bahar
Sementara itu, Ichwan Tuankotta selaku pengacara Habib Bahar Smith mengatakan bahwa saksi ketua PCNU Cirebon itu merupakan saksi yang dihadirkan jaksa dalam kategori saksi terdampak keonaran akibat ceramah Habib Bahar Smith.
Namun, Ichwan mengatakan bahwa saksi tersebut tidak bisa menunjukkan apa pun yang terkait dengan adanya keonaran akibat ceramah Habib Bahar Smith itu.
"Faktanya dia sampaikan tidak ada (keonaran). Hanya keresahan biasa. Itu pun obrolan mereka komunitas PCNU," kata Ichwan.
Dijelaskan oleh Ichwan bahwa dua saksi lainnya yang juga akan dihadirkan selanjutnya merupakan saksi dari penggiat media sosial.
Dua orang tersebut merupakan saksi yang berkomentar pada unggahan YouTube yang berisi ceramah Bahar Smith.
"Dia salah satunya yang ngomen pada saat itu. Saksi ini terkait dengan dampak dari ceramah itu keonaran apa yang dirasakan langsung," kata Ichwan.
(Sumber: Antara/iNews)
“Ketua PCNU Cirebon jadi bahan tertawaan saat menjadi saksi JPU di sidang lanjutan Habib Bahar Bin Smith”
— Korban Ceklist Satu (@An_Kiim) June 1, 2022
Sidang lawakan, sidang yang dipaksakan!! Memamerkan lucunya hukum di negeri ini !! pic.twitter.com/o0NxCdm2zG