Laki-laki muslim boleh menikahi wanita kristen atau Yahudi (kitabiyah) itu hanya bisa dilakukan di negara yang telah menerapkan Syariat Islam termasuk hukum hudud, dengan alasan berikut:
(1) Jika setelah nikah suami murtad maka suami akan dihukum riddah (hukuman mati), sesuai dengan hukum Syariat Islam.
(2) Anak mengikuti agama ayah yang muslim.
Jadi yang kristen atau yahudi terputus di ibu saja. Anak semua tetap muslim sementara ayah juga tetap muslim.
Kasus di Indonesia, nikah beda agama umumnya hanya menjadi sarana kristenisasi. Ya, karena memang tidak ada hukum riddah (hukuman mati bagi yang murtad).
Adapun wanita muslimah, sama sekali diharamkan menikahi laki-laki non muslim, apapun alasannya.
Wallahu a'lam.
(Oleh: Wahyudi Abdurrahim)