Apakah Rambut Wanita Sebagai Aurat Menerima Perbedaan Pendapat? Tanggapan Atas Tulisan Prof. Dr. Nadirsyah Hosen

Apakah Rambut Wanita Sebagai Aurat Menerima Perbedaan Pendapat?

Oleh: M Syihabuddin Dimyathi*

Dalam dua tulisan Prof. Dr. Nadirsyah Hosen di link bawah ini beliau mempunyai penilaian bahwa dalam masalah rambut wanita sebagai aurat masih berpotensi menerima perbedaan pendapat. 

Dalam tulisan pertama kami agak menyayangkan framing yang menampilkan satu hadits palsu kemudian kesimpulannya "buat yang menyakini bahwa batas aurat perempuan itu termasuk rambutnya, silahkan menutupinya, insya Allah itu hal baik".

Link postingan pertama beliau:

Dalam tulisan kedua, berpedoman tafsir Ar-Razi yang mengutip pendapat Imam Qaffal dan tiga tafsir lain yang disebutkan, yang mana dalam tafsir-tafsir tersebut ayat "Illa ma dzoharo minha" ditafsiri dengan "sesuai adat dan kebiasaan manusia" beliau menggiring opini pembaca kepada titik dimana masalah rambut sebagai aurat wanita masih sangat bisa menerima perbedaan pendapat, tergantung adat dan kebiasaan setiap tempat. Dan ini bisa fatal. Silahkan renungkan tentang ini.

Link tulisan kedua beliau:

Mari kita bahas dengan santai.

Pertama, masalah rambut wanita sebagai aurat merupakan masalah Ijma' sejak masa salaf. 

Siapa yang menyatakan ijma' akan masalah ini? Banyak.

1- Ibnu Hazm (w. 456 H) dalam Marootibul Ijma'. Keterangan itu disepakati dan dikutip oleh banyak ulama', bahkan Ibnu Taimiyah (w. 728 H) yang menulis kitab kritikan terhadap Marootibul Ijma' yang berjudul Naqdu Marootibil-ijma' pun menyepakati klaim Ibnu Hazm pada masalah ini.
2- Ibnul-Qaththan Al-Fasi (w. 628 H) dalam Al-Iqna' Fii Masaa'ilil-Ijma'.
3- Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (w. 682 H) dalam Asy-Syarh Al-Kabir.
4- Al-Qurthubi (w. 671 H) dalam al-Jami' Li Ahkamil-Qur'an, atau lebih dikenal dengan Tafsir Qurthubi.
5- Kitab Mawsu'ah Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Kitab ensiklopedia fikih terbesar sampai sekarang.
6- Darul Ifta' Al-Mishriyyah (lembaga fatwa Mesir).

Baru ini yang kami tau, dan kami rasa ini cukup.

Darul Ifta' Mesir dengan tegas menyatakan rambut wanita sebagai aurat adalah pendapat yang telah menjadi kesepakatan sejak masa salaf sampai sekarang ini, dan tidak ada satu ulama' pun yang berbeda pendapat. Baik para Mujtahid, A'immah, Fuqoha' maupun ulama' ahli hadits.

Apa sekelas Darul Ifta' tidak tau pendapat dalam tafsir Ar-Razi dan tiga kitab tafsir lainnya tersebut? Pastinya tau. Tapi tafsiran "sesuai adat dan kebiasaan manusia" tidak dipahami bahwa rambut wanita bukan sebagai aurat. Ini poinnya.

Kemudian 4 Imam madzhab fikih, Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hambali juga sepakat bahwa rambut wanita merupakan aurat, sebagaimana keterangan Ibnu Hubairah dalam Al-Ifshoh.

Ulama'-ulama' al-Azhar yang biasanya sangat toleran dengan perbedaan pendapat pun tidak ada yang menyatakan ada pendapat rambut wanita bukan aurat, setau saya. Kalau ada yang menyatakan ulama' Azhar ada yang berpendapat rambut wanita bukan aurat, maka wajib mendatangkan buktinya dan silahkan cantumkan di komentar.

Kedua, apa konsekuensi dari adanya Ijma' ini?

Kami rasa sudah banyak yang tau jika suatu mas'alah sudah menjadi Ijma' maka tidak ada celah lagi untuk di ijtihadi serta tidak menerima perbedaan pendapat. Karena adanya Ijma' sendiri sudah berposisi sebagai dalil qoth'iy. Bahkan walaupun secara aslinya dalil yang digunakan sebagai tendensi adalah dzonniy, atau bisa diarahkan ke pemahaman lain dan berpotensi terjadinya perbedaan pendapat.

Kemudian, suatu perkara ketika sudah Ijma', maka dipastikan terbebas dari kesalahan. Dalam bahasa mudahnya: sudah ada jaminan benar dan tidak mungkin salah. Sebagaimana keterangan Imam Ghazali dalam Al-Mustashfa.

Untuk kenapa tidak boleh ada perbedaan pada masalah Ijma' dan tidak boleh diijtihadi lagi, karena hal itu akan memformat jati diri Islam dan merupakan penistaan terhadap tsawabit agama yang telah ditetapkan, sebagaimana keterangan resmi dari Darul Ifta'.

Ketiga, bagaimana dengan tafsir-tafsir yang dikutip Prof. Nadirsyah Hosen?

1- Kita cek dulu tafsir tersebut dan biodata penulisnya:

- Tafsir Ar-Razi (Mafatihul-Ghaib), beliau ulama kurun 6-7 H.
- Tafsir Az-Zamakhsyari (Al-Kasysyaf 'an Haqoo`iqi Ghowaamidhit-Tanzil), beliau ulama' kurun 6 H.
- Dua tafsir lain, Mahasinut-Ta'wil oleh Imam Qosimi dan Bahrul-Muhith oleh Abu Hayyan malah lebih belakang lagi, karena beliau juga mengutip keterangan tafsir Al-Kasysyaf.

2- Ijma' ulama' pada masalah ini sudah ada sejak masa salaf dan seterusnya sampai sekarang ini. Ketika dikatakan salaf, maka merujuk masa kurun 1-3 Hijriah. Dan tadi, Ijma' ketika sudah terjadi, maka tidak boleh dan tidak menerima perbedaan pendapat. Sedangkan dari uraian no. 1 kita tahu, ulama'-ulama' penulis tafsir tersebut masa hidupnya jauh hari setelah masa salaf tersebut.

Maka, simpelnya, penafsiran al-'adah al-jariyah (sesuai adat dan kebiasaan) disitu tidak bisa diarahkan kepada pemahaman rambut wanita bukan aurat, walaupun adat yang berlaku di suatu daerah memang tidak memakai penutup rambut. Bahkan seandainya beliau-beliau penulis tafsir tersebut menyatakan dengan tegas, dengan lugas, dengan jelas, dengan sharih: "rambut wanita bukan aurat", maka pendapat dan ijtihadnya juga tetap otomatis tertolak dan khilafnya tidak mu'tabar, tidak dianggap.

Apabila kita mengambil plek pada tafsiran al-'adah al-jariyah, adat yang berlaku di suatu tempat, maka ini bisa fatal. Karena tradisi setiap daerah beda-beda, dan ini sudah sunnah kauniyyah. Di Jepang pakai rok minim merupakan adat yang biasa berlaku, di Eropa memakai pakaian terbuka merupakan adat yang biasa berlaku. Maka jika adat digunakan sebagai standarisasi karena menilai syariat tidak menentukan standar secara khusus (alias menggunakan kaidah al-'adah muhakkamah), maka akan sangat fatal dalam memahami ibarot kitab-kitab tafsir tersebut, apalagi di Indonesia sendiri semakin hari semakin terbuka saja pakaiannya, padahal penjahit dan pabrik pakaian semakin banyak. Gatau juga kenapa demikian, yakan?

Terakhir:

لا يُنكَرُ المختَلَفُ فيه، وإنما يُنكَر المُجْمَعُ عليه

"Perkara yang tidak terjadi Ijma', maka tidak boleh diingkari. Sedangkan perkara yang sudah terjadi Ijma', ketika ada yang berbeda pendapat, maka wajib diingkari."

Ini yang kami pahami. Wallahu ta'ala a'lam.

*fb penulis

Baca juga :