UU Ciptaker Yang Dibanggakan Jokowi Di Forum Ekonomi Dunia, Ternyata Inkonstitusional Bertentangan dengan UUD 1945

TEPAT SETAHUN LALU... 25 NOVEMBER 2020

Di Forum Ekonomi Dunia, Jokowi Banggakan Omnibus Law

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di depan forum internasional. Kali ini, Jokowi 'memamerkan' Omnibus Law dalam World Economic Forum (WEF) Special Virtual of Indonesia, Rabu (25/11/2020) malam.

Presiden menyampaikan, pemerintah Indonesia terus bekerja keras membangun ekonomi yang inklusif dan membangun hubungan yang harmonis antara manusia dan lingkungannya serta mampu beradaptasi dan siap menghadapi krisis.

"Pengesahan Omnibus UU Cipta Kerja adalah langkah besar kami untuk mempermudah izin usaha dan memberikan kepastian hukum, serta memberikan insentif untuk menarik investasi, terutama untuk industri padat karya dan ekonomi digital," kata Presiden Jokowi.

https://www.republika.co.id/berita/qkcuqq377/di-forum-ekonomi-dunia-jokowi-banggakan-omnibus-law

***

TEPAT SETAHUN KEMUDIAN... 25 NOVEMBER 2021

MK: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

https://www.republika.co.id/berita/r348tu428/mk-uu-cipta-kerja-bertentangan-dengan-uud-1945


Baca juga :