BEM SI Mengancam, Jokowi Diberi 3 Hari Angkat Kembali Novel Baswedan Dkk atau Jakarta Dibikin Lumpuh

[PORTAL-ISLAM.ID]  Presiden Joko Widodo (Jokowi) diultimatum mengangkat kembali Novel Baswedan dan 57 pegawai KPK yang dipecat sekaligus membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Presiden Jokowi pun hanya diberi waktu 3×24 jam untuk memenuhinya.

Tuntutan itu disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (Gasak).

Tuntutan BEM SI dan Gasak itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, pada Kamis (23/9/2021).

Jika tidak, mereka akan kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi besar-besaran.

“Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan,” bunyi surat tersebut.

BEM SI dan Gasak juga menyinggung komitmen Presiden Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK melalui beberapa cara.

Seperti menambah anggaran dan penyidik serta memperkuat lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu.

Akan tetapi, Jokowi dinilai terkesan diam dalam polemik pemecatan 57 pegawai KPK tak lolos TWK.

Padahal, dalam surat tersebut, telah terbukti terjadi maladiministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Itu sebagaimana temuan yang didapat Ombudsman RI dan Komnas HAM.

“Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor 1327,” bunyi surat itu.

Menurut BEM SI dan Gasak, sejatinya ada sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Presiden Jokowi untuk turun tangan langsung.

Di antaranya, karena KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang.

Selain itu, Pimpinan KPK terpilih juga bermasalah karena telah terbukti melanggar etik.

Sampai dengan proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.

BEM SI dan Gasak juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Koordinastor Pusat BEM SI Nofrian Fadil membenarkan surat tersebut.

“Aksi KPK, iya (dipusatkan di Jakarta, red),” kata dia. 

BERIKUT PERNYATAAN LENGKAP BEM-SI:
(Sumber: pojoksatu)
Baca juga :