Azis Syamsuddin Mangkir Panggilan KPK Hari Ini, Alasan Lagi Isoman, Hahaha....

[PORTAL-ISLAM.ID]  Politikus Golkar yang menjabat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mangkir dari panggilan KPK yang dijadwalkan hari ini, Jumat (24/9/2021).

Sumber di internal KPK mengatakan bahwa Azis Syamsuddin meminta kepada KPK agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang, dan tidak dilakukan hari ini. 

Dalam surat tertanggal 23 September 2021, Azis Syamsuddin mengaku tengah menjalani isolasi mandiri (isoman). 

Politisi Partai Golkar ini memohon penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik KPK, dan dapat dilakukan pada Senin, 4 Oktober 2021.

Azis rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah. 

"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," bunyi surat yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (24/9/2021).

Azis mengaku masih menjalani isolasi mandiri akibat sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Untuk itu, dia meminta waktu untuk isoma sebelum melalui pemeriksaan penyidik.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," tulis surat itu.

Adapun surat tersebut tertanggal 23 September 2021 dan ditujukan ke Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto untuk Pimpinan KPK.

Sejauh ini, belum ada respon konfirmasi dari Azis Syamsudin dan pihak KPK, baik itu Pimpinan, Juru Bicara, hingga Direktur Penyidikan.

Azis Syamsuddin dikabarkan sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. 

Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.

Suap diberikan Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Diketahui sebelumnya dari informasi yang didapat dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka.

Namun pihak KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka Azis Syamsuddin.(*)
Baca juga :