Bela Jokowi, PKB: Sejak Kapan Bohong Jadi Delik Pidana? Netizen: Sejak Habib Rizieq Bos

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ekonom senior, Rizal Ramli (RR), menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk dipolisikan karena dianggap banyak menebar berita bohong.

"Jurnalis senior Hersubeno Arief dipolisikan GBM, dianggap sebar berita hoaks tentang kondisi Megawati. Jika itu terjadi Presiden Jokowi jauh lebih layak dipolisikan. Jokowi banyak menebar berita bohong, seperti mobil Esemka, impor dan stop uang," kata Rizal Ramli. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, mengatakan, pernyataan Rizal Ramli tersebut cukup dengan hanya dimaklumi.

"Harap maklum saja lah," kata Jazilul saat dihubungi Suara.com lewat pesan singkat, Selasa (14/9/2021).

Pria yang akrab disapa Gus Jazil tersebut kemudian menilai bahwa kebohongan bukan merupakan delik pidana. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan penipuan.

"Sejak kapan kebohongan menjadi delik pidana. Kalau penipuan, penggelapan, pencurian itu baru kriminal," katanya.

Lebih lanjut, Gus Jazil menilai jika kebohongan banyak dilakukan juga oleh setiap individu. Menurutnya, hal itu wajar dilakukan.

"Bukankah setiap manusia pasti pernah berbohong?" tandasnya.

Pernyataan politikus PKB ini langsung dijawab oleh netizen, bahwa kebohongan dijadikan delik untuk mempidanakan Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi hingga divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq didakwa telah berbohong soal kondisi kesehatannya.

"Jazil ini lupa apa micek (buta -red) ada orang yang dianggap berbohong telah dijatuhi vonis 4 tahun," ujar @UyokBack di twitter.
Baca juga :