[PORTAL-ISLAM.ID] Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian. Polri mengindikasi ada dua kata kunci yang membuat Ustadz Maaher terjerat hukum.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (3/12), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA.
"Ini postingan di akun Twitter yang bersangkutan ya," jelas Awi kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_. Cuitan inipun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Berikut isi cuitannya:
'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'
Kemudian, Awi pun memberi penekanan pada dua kata, yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.
"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'," terang Awi.
"Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya. 'Cantik' dan 'jilbab' itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki-laki, kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu," sambungya.
Awi menyebut hal inilah yang membuat pelapor atas nama Waluyo Wasis Nugroho yang merupakan anggota Banser mempolisikan Ustadz Maaher. Polri menduga hal ini dapat menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat.
"Kita tahu sendiri bahwasanya ulama itu yang diutamakan di agama islam. Sehingga mewakili penamaan tokoh orang-orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan, sehingga ada beberapa orang yang melaporkan hal tersebut, khususnya dari rekan-rekan Banser Nahdlatul Ulama yang melaporkan peristiwa pidana tersebut yang kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata pemilik akun @ustadzmaaher_. Polisi menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Bogor dini hari tadi.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri, Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).
Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB tadi.
Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya 4 unit ponsel dan 1 buah KTP milik Soni Eranata. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut. Sedangkan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif.[detik]