[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar meminta kepolisian turut mengusut tuntas kasus beberapa influencer seperti Denny Siregar, Abu Janda hingga Ade Armando.
Hal itu ia utarakan untuk merespons penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata okeh kepolisian terkait ujaran bernuansa SARA di media sosial.
"Kasus ujaran kebenciannya Denny Siregar, Ade Armando, Abu Janda kan banyak tuh. Itu mohon segera ditindak oleh bapak-bapak penegak hukum," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/12).
Aziz berharap agar kepolisian bisa berlaku adil kepada sesama warga negara di hadapan hukum. Terlebih, kata dia, polisi harusnya bisa menangkap pihak Denny Siregar cs tersebut yang sudah jelas kerap mengutarakan ujaran kebencian.
Sebelumnya, pentolan FPI Rizieq Shihab pernah mengeluhkan bahwa kasus penistaan agama dan ulama yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap Denny Siregar cs itu tak diproses aparat hukum.
"Kalau saya menanggapi itu bagian dari penegakan hukum dan saya mohon pihak kepolisian menindak juga dengan adil. Itu aja," kata Aziz.
Aziz membeberkan tim hukum FPI terbuka untuk membantu proses hukum Maaher di Mabes Polri Meski demikian, itu tergantung dari pihak Maaher apakah membutuhkan bantuan hukum dari FPI atau tidak.
"Kita bantu siapa saja yang membutuhkan yang ingin menerima bantuan," kata Aziz.
Pada Juli 2020, Denny diketahui mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera tauhid warna hitam dan putih. Dalam postingan itu, Denny menuliskan keterangan 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'. Denny kemudian dilaporkan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat itu, Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman mengatakan laporan itu dibuat oleh Ustaz Ruslan.
Denny sendiri telah memberikan komentar terkait laporan atas dirinya. Komentar itu ia unggah dalam akun Twitter miliknya.
"Daripada sibuk demo, atau koar2 di media sosial, mending bereskan dulu yg benar laporannya biar kuat pasalnya. Jangan nanti alat bukti gak cukup, trus ditolak, eh koar2 kalo gua dilindungi rejim lah dsbnya. Jangan biasakan pake massa utk menekan, pake akal lbh berguna," kata Denny dalam unggahannya.
Sementara itu diketahui, hari ini Maaher ditangkap pihak Bareskrim Mabes Polri di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis pagi (3/12) tadi.
Surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah disebut sebagai tersangka.
Maaher sempat dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November lalu terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya di media sosial. [sc]