Pembacaan Putusan MK, Tim Hukum Prabowo Sebut 'Panggung Sandiwara'


[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sedang membuat perangkap-perangkap untuk menepis semua dalil yang diajukan mereka dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

"Misalnya dengan menyebut ini bukan kewenangan Mahkamah, ada juga menyebut dalil tidak bisa membuktikan relevansi dengan perolehan suara, ada juga menyebut sudah diputuskan Badan Pengawas Pemilu," ujar Nasrullah saat jeda sidang putusan MK di Jakarta, Kamis (27/6/2019) seperti dilansir dari Antara.

Semua pernyataan-pernyataan itu, kata Nasrullah, bisa diibaratkan perangkap seperti dalam lagu populer karya musisi Ian Antono dan sastrawan Taufik Ismail pada dekade 1970an, 'Panggung Sandiwara'.

"Dunia ini panggung sandiwara, lagunya mudah ditebak," kata Nasrullah sambil sedikit mengubah nukilan lirik bait populer tersebut.

Namun, Nasrullah menolak menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak netral dalam memutuskan perkara karena itu berarti telah menghina lembaga peradilan.

"Kalau saya bilang begitu (tidak netral), berarti kami contempt of court (penghinaan terhadap lembaga peradilan). Tapi saya yakin rakyat tidak tuli dan mendengar putusan itu," ujar Nasrullah.

Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 digelar mulai pukul 12.30 WIB di ruang sidang MK hari ini. Perkara yang dimohonkan kubu Prabowo-Sandi ini diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Kubu Prabowo-Sandi menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pilpres.

Dalam pembacaan naskah putusan, sejauh ini dalam pertimbangannya MK telah menegasikan sejumlah dalil dugaan kecurangan yang disampaikan tim Prabowo-Sandi. Seperti menolak klaim kemenangan 52 persen dari paslon nomor urut 02 dalam Pilpres 2019 itu, tak terbuktinya tuduhan penyalahgunaan APBN, hingga tudingan soal TPS siluman.

Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

Sampai tulisan ini diposting, sidang MK masih berlangsung.

Sumber: CNNIndonesia

Baca juga :