Saksi Kasus Suap KONI: Pejabat Kemenpora Minta Dibelikan Mobil Dan Dibayari Cicilan Rumah


[PORTAL-ISLAM.ID] Sidang kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, (29/4/2019).

Dalam persidangan terungkap bahwa Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta uang untuk membayar cicilan rumah. Juga meminta dibelikan mobil.

Permintaan itu disampaikan kepada anak buahnya, Eko Triyanto. Lalu diteruskan ke peja­bat Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI).

Adhi membantu pencairan dana proposal KONI untuk kegiatan pengawasan dan pen­dampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

"Memang sudah dari bulan September 2018 Pak Adhi minta bantuan ke saya untuk dibelikan mobil Yaris. Ya sudah nanti saya kasih tahu ke Pak Sekjen (KONI). Tapi, berikutnya Adhi enggak minta mobil, malah uang saja buat cicilan rumah," ungkap Eko Triyanto selaku saksi di persidangan, Senin (29/4).

Eko dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menjadi saksi perkara Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

"Terus saya bilang, 'ya sudah lah nanti saya bilang ke Sekjen (KONI)'. Tapi pada akhirnya, ke belakang kata dia, 'ya sudah lah nggak usah mobil lah, buat biaya nutupin cicilan rumah saya kurang sekitar Rp 200 juta'," imbuhnya.

Eko lalu menyampaikan per­mintaan Adhi ke Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Saat ber­temu Eko, Adhi kembali meny­inggung soal bantuan melunasi kredit rumah.

"Senin ketemu Pak Adhi. Pak Adhi bilang, 'piye Mas?', dalam bahasa Jawa. Maksudnya "bagaimana Mas". Saya bilang, 'nanti Pak ini kan baru cair'," tutur Eko.

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy akhirnya mengeluarkan uang Rp 230 juta untuk Adhi Purnomo. Uang dititipkan di Eko. Belum sempat diserahkan ke Adhi, KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Adhi yang juga dihadirkan di sidang sebagai saksi perkara Ending dan Johny, mengakui pernah meminta uang kepada Eko. "Saya hanya katakan, 'ya kalau ada rezeki Insya Allah saya buat nyicil rumah, bukan melunasi'. Saya nyicil sebulan rumah Rp 5 juta. Rumah itu sebulan kan Rp 5 juta. Saya juga cek aja di bank, saya terlambat bayar terus," akunya.

Namun ia membantah pernah meminta dibelikan mobil. "Saya nggak minta mobil Yaris pak. Saya hanya browsing-browsing saja. Selama ini saya nggak pu­nya mobil. Sampai ditangkap, saya nggak ada mobil. Saya naik motor. Cuma hanya keinginan aja. Hanya ngomong, nggak ada keinginan untuk beli saat itu juga," ujarnya.

Adhi tahu Ending akan mem­berikan uang ìterima kasih jika dana hibah untuk KONI disetu­jui dan dicairkan Kemenpora. Lantaran itu, ia meminta uang ìterima kasih dialihkan untuk melunasi cicilan rumah. "Kalau ada bantuan saya mau bayar cicilan rumah," katanya.

Dalam perkara ini, Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy didakwa menyu­ap pejabat Kemenpora. Supaya mencairkan dana hibah untuk KONI.

Pejabat yang disuap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana; PPK, Adhi Purnomo serta staf Eko Triyanto.

Johny dan Ending memberi­kan mobil Toyota Fortuner hitam, uang Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, serta handphone Samsung Galaxy Note 9.

Perbuatan keduanya diancam pidana Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [RMOL]
Baca juga :