Caleg PKS Jogja Mengundurkan Diri

Body

[PORTAL-ISLAM.ID]  Salah seorang tokoh muslimah sekaligus calon legislatif yang juga merupakan kader ahli PKS Yogyakarta mengundurkan diri karena mengaku sering difitnah dighibahi digunjing di forum-forum partai yang digawangi oleh Muhammad Sohibul Iman tersebut.

Caleg yang bernama Fahima Indrawati, S.Th.I tersebut menulis surat pengunduran diri dari status kader ahli Partai Keadilan Sejahtera. Ia mengaku sering difitnah karena berbesan dengan tokoh Garbi Ustadz Musyaffa Ahmad Rahim,Lc, MA.

Surat pengunduran diri tersebut beredar luas di media sosial dan grup WA dan mengejutkan para kader PKS karena sang caleg adalah kader ahli yang sudah berkecimpung di partai selama puluhan tahun.

Ketua DPW PKS DIY sempat membantah kabar pengunduruan diri ini, namun saat redaksi mengkonfirmasi kepada bu Fahima Indrawati beliau membenarkan surat pengunduran diri tersebut.

Berikut isi surat pengunduran diri tersebut:

Saatnya Berpamitan

Assalaamu'alaikum wr wb
Bismillaahirrahmaanirrahiim

Kepada ykh

Pengurus DPTW PKS DIY
Ketua Kaderisasi DPW
Naqibah

Dengan ini saya
Fahima Indrawati, S.Th.I
Jenjang Anggota ahli

Bermaksud menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

A. Aspek Mafahim Manhaj dan Fikrah

1. Hakikatnya keberadaan kita di hadapan Allah SWT adalah ditimbang secara individu, bertanggungjawab secara fardiyah masing-masing saat dalam pengadilan di hadapan Allah SWT.

2. Kebutuhan berjamaah semata karena selain perintah Allah SWT juga perintah nabi SAW ia lebih karena dalam rangka menggandakan amal shalih.

3. Menjadi bagian dari seorang muslim adalah kata kunci dan abadi sepanjang hayat di kandung badan, sehingga hakikatnya setiap muslim terikat atau menjadi bagian dari jamaatul muslimin.

4. Adapun memilih berjamaah dalam berdakwah, tidak bisa dikatakan jamaatul muslimin, namun hanya bagian dari jamaatu minal muslimin.

5. Oleh karena itu, tidak ada paksaan di dalam memilih bersama jamaah apakah seseorang akan bergabung atau sebaliknya berlepas diri.

6. Karena hakikatnya jamaatu minal muslimin, apapun namanya, ia hanya wasilah untuk menuju ahdaf tujuan yakni li i'la kalimatillah, meninggikan kalimat Allah.

7. Termasuk saat seseorang bergabung dengan PKS, maka ia hanya wasilah dalam berdakwah. Meski terikat dengan kalimat mu'ahadah, janji bai'at, maka hakikatnya seseorang terikat dengan janji kepada Allah, RasulNya, agamaNya, bukan terhadap semata kepada jamaah atau qiyadahnya.

8. Terkait dengan keanggotaan saya di dalam jamaah sekarang, maka jika ada yang perlu dievaluasi tentu saya akan melakukan evaluasi.

B. Menimbang

1. Perjalanan dakwah di era siyasi, melahirkan banyak efek samping yang berdasar nalar pikir saya, telah terjadi penyimpangan yang justru dilakukan para qiyadah di dalam dakwah.

2. Penyimpangan yang dilakukan secara tersistem oleh sebagian qiyadah justru dengan cara melakukan kedzaliman yang masif terhadap kader yang lain.

3. Tidak adanya proses yang transparan dalam mengelola organisasi, hanya mengambil 2 arkan taat dan tsiqah, menjadikan perjalanan tandzim dakwah tidak obyektif, melainkan doktrin, top down, dan tidak ada koreksi terhadap pimpinan.

4. Kepemimpinan dalam dakwah bukan segala-galanya, bukan ketaatan yang mutlak, karena pemimpin juga manusia tempatnya salah dan dosa, karena itu saat kritikan dan evaluasi harusnya menjadi sistem dalam berorganisasi.

5. Kepemimpinan menghajatkan ketsiqahan, namun ketsiqahan yang dituntut kepada kader terhadap qiyadah mesti memenuhi kriteria agar tsiqah menjadi mutabadilah. Adanya rasa ithmi'nan kader terhadap qiyadahnya, menurut imam Syahid Hasan Al Banna menjadi syarat terjadinya muncul tsiqah.

6. Namun saat ada kader yang kritis, yang terjadi adalah pemecatan, peminggiran, pengecapan yang tidak sesuai dengan fikrah jamaah yang saya fahami.

7. Terkait kasus hukum seorang kader (FH), yang secara hukum positif negara tertinggi dinyatakan menang, inkrah, namun diingkari dengan menyatakan hukum internal organisasi lebih tinggi dari hukum negara, maka di sini nalar saya mampet, kejernihan pikir saya tetiba terpuruk.

8. Terkait kasus saya pribadi, ber besan dengan beliau (Ustadz Musyaffa) yang dalam status diwaspadai, dipecat dari anggota jamaah, (padahal faktanya justru beliau yang menjadi mas'ul jihaz), begitu masifnya nama saya digoreng di berbagai forum kader, dari Jakarta, Bekasi, Yogyakarta, hingga hingga Bali.

Apakah ada yang salah dengan ber besanan dengan beliau? Di sini nalar saya kembali mentok, bagaimana mungkin sebuah proses pernikahan hingga menyeret saya dalam lubang fitnah luar biasa. Beginikah jamaah dakwah mengajarkan?

9. Terkait saya sebagai caleg DPR RI. Saat amanah ini saya terima dengan berat hati, karena atas perintah suamilah saya akhirnya bersedia mengembannya. Namun yang terjadi di lapangan adalah operasi-operasi liar yang dilakukan "oknum" yang menjadikan saya sebagai tertuduh, tercuriga, terghibah. Namun demikian hingga detik saya menulis surat ini, saya masih berkomitmen untuk menyelesaikan amanah hingga 17 April 2019.

10. Namun jika sekira, saya dalam posisi tetap tercurigai, maka saya dengan kesadaran penuh untuk mengambil keputusan.

Maka dengan ini saya

Nama : Fahima Indrawati, S.Th.I
Anggota : Ahli

Menyatakan dengan penuh kesadaran untuk MUNDUR & KELUAR dari keanggotaan dan kepengurusan PKS.

Demikian surat pamit ini saya sampaikan, mohon menjadi maklum.

Ucapan terkhusus
Kepada para qiyadah saya, naqibah saya, para pinisepuh di struktur dan sedulur semua, saya sampaikan terimakasih atas ukhuwah selama ini, dan mohon maaf atas salah dan khilaf saya. Maka berfastabiqul khairat adalah sebaik baik jalan pilihan.

Ttd

Fahima Indrawati, S.Th.I

Yogyakarta, saat tahajut menjelang fajar, Rabu 27 Februari 2019

Wassalaamu'alaikum wr wb

πŸƒπŸŒΈπŸƒ


Baca juga :