Fadli Zon: Penahanan Habib Bahar Bukti Kriminalisasi Ulama Rezim Tangan Besi


[PORTAL-ISLAM.ID] Polisi menahan pengasuh Pesantren Tajul Alawiyyin Habib Bahar bin Smith usai menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Selasa (18/12/2018) malam.

"Untuk tersangka BS (Bahar Smith) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12/2018) sebelumnya.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018). Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18).

(Baca: PERNYATAAN HABIB BAHAR)

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.

"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna. #rezimtanganbesi," kata Fadli Zon melalui akun twitternya.

Baca juga :