WOW FANTASTIS!! Rangkap Jabatan, Upah Ali Ngabalin Kalahkan Gaji Anggota DPR, Warganet: Pantas, Nyaring Banget...



[PORTAL-ISLAM.ID] Politisi Golkar Ali Mochtar Ngabalin yang kini kerap tampil pasang badan membela Jokowi dan melontarkan serangan ke kubu oposisi, ternyata memiliki gaji fantastis akibat rangkap jabatan yang dijalaninya.

Ali Mochtar Ngabalin yang merupakan Tenaga Ahli Utama Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Presiden, ditunjuk sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero), Kamis, 19 Juli 2018 lalu. Otomatis setiap bulannya gaji politikus Golkar itu bakal bertambah puluhan juta rupiah tiap bulannya.

Sebuah akun media sosial bernama pengguna @roninpribumi mengungkap fantastisnya besaran gaji yang diterima Ngabalin dari dua pekerjaan tersebut.

"Ternyata total UPAH yg diterima NGABALIN minimal mencapai Rp121,54 juta/bulan, jauh di atas gaji anggota DPR. Rinciannya:
- Tenaga Ahli Utama KSP: 36,50 juta
- Komisaris PT AP I : 85,04 juta

Pantes "gonggongannya" kenceng!
cc @fadlizon @saididu @panca66," cuit @roninpribumi

Berdasarkan penelusuran JawaPos dari web resmi
Angkasa Pura 1, tercantum ratio gaji Dewan Komisaris Angkasa Pura I. Dimana gaji paling tinggi sebesar Rp 63 Juta per bulan, sementara paling rendah Rp 56,7 Juta per bulan.Namun itu belum termasuk tunjangan yang diterima.

Diketahui, Ngabalin ditunjuk untuk menggantikan Selby Nugraha Rahman. Saat ditelusuri, besaran pendapatan yang diterima Selby selama periode jabatan 2017, ternyata total pendapatan yang akan diterima oleh Ngabalin mencapai Rp 85,04 juta.

Rinciannya:
1. Honor Rp 56,7 juta
2. Premi Asuransi Rp 14,17 juta
3. Tunjangan Komunikasi Rp 2,83 juta
4. Tunjangan Mobilitas Rp 11,34 juta
5. Tunjangan Hari Raya Rp 56,7 juta

Pendapatan yang diterima Ngabalin sebagai Komisaris AP I, belum termasuk tantiem atau bonus tahunan yang diberikan perusahaan sebagai hadiah yang dihitung berdasarkan omset tahunan perusahaan, atau jumlah pelanggan yang diperoleh, atau nilai saham perusahaan saat ini.

Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan, yang baru dapat diberikan bila perusahaan memperoleh laba bersih sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.44/1992 Tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi Dan Tantiem disebutkan bahwa tantiem merupakan bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahan setelah kena pajak.

Pada 2016, AP I memberikan tantiem sebesar Rp 1,066 miliar kepada Selby pada 2016 dengan besaran 40,5 persen dari tantiem yang didapat Direktur Utama. Selain Ngabalin, ada dua orang lainnya yang diangkat Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai Komisaris.

Sementara bersumber dari situs setkab.go.id, diperoleh besaran hak keuangan yang diterima Ngabalin jumlahnya tak kalah fantastis. Sebagai Tenaga Ahli Utama, Ngabalin berhak mengantongi 36,5 juta per bulan.


(Link unduhan: sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174588/Perpres_Nomor_80_Tahun_2015.pdf).

Besarnya jumlah hak keuangan yang diterima Ngabalin tak pelak membuat warganet berkomentar pedas.





Baca juga :